Minggu, 27 Februari 2011

REVIEW DUHAM 1948

Inesyahana Asrifa
10/299281/SP/24095


                Hak Asasi Manusia merupakan sekumpulan nilai nilai yang diakui oleh masyarakat dan terbentuk menjadi sebuah norma dan dimiliki oleh seluruh manusia yang hidup di muka bumi ini tanpa terkecuali. Hak asasi manusia ini telah diakui dan dicanangkan di seluruh belahan dunia yang diimplementasikan dalam Universal Independent of Human Right (DUHAM) pada tanggal 10 desember 1948. Di Indonesia sendiri, HAM merupakan sesuatu yang dihormati dan diakui keberadaannya seperti yang tercantum dalam UU No 39/1999 yang mendefisnisikan HAM sebagai seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan YME dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dilindungi, dan dijunjung tinggi oleh negara, hukum, dan pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.
                Keberadaan DUHAM 1948 dilatarbelakangi oleh perang dunia II dan banyaknya negara Asia dan afrika yang bergabung dengan PBB pada masa itu. Deklarasi ini diharapkan dapat mencegah terjadinya perang kembali serta untuk menciptakan keamanan dan perdamaian internasional. DUHAM merupakan dokumen ham yang palingg berpengaruh pada masa modern ini. DUHAM 1948 terdiri dari 30 pasal dimana di dalamnya memuat hak sosial, politik, budaya, dan ekonomi. DUHAM 1948  tidak hanya mengatur tentang hak hak yang patut dimiliki oleh individu tapi juga memuat tentang bagaimana individu individu berinteraksi satu sama lain tanpa mencederai hak asasi yang dimiliki oleh masing masing individu.
                Dalam kaitaanya dengan hak hak yang dimiliki oleh individu, secara garis besar DUHAM 1948  mengakui persamaan hak atas seluruh makhluk hidup dan menyatakan bahwa setiap individu berhak atas kemerdekaan dirinya serta memiliki hak atas kebebasan, kehidupan, dan keselamatan atas dirinya. Selain itu, dokumen ini juga menyatakan bahwa setiap individu berhak untuk tidak diganggu urusan pribadinya meskipun yang “mengganggu” adalah orang terdekat seperti orangtua, anak maupun suami/istri. Bagi seseorang yang telah cukup umur maka ia memiliki hak untuk menikah. Setiap individu juga berhak untuk memiliki harta dan kehdupan dengan tingkat yang memadai serta pekerjaan yang tanpa diskriminasi dan pengupahan yang adil serta menguntungkan.
Lebih jauh lagi, setiap individu juga memiliki hak untuk bebas bergerak dan berdiam diri dan juga beristirahat serta liburan. DUHAM 1948 juga mengakui hak kebebasan berpendapat berkumpul, dan berserikat serta hak atas kebebasan pikiran, hati nurani, dan agama pada setiap individu. Dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, setiap individu juga  berhak atas kewarganegaraan dan berhak untuk mencari dan mendapatkan suaka serta meninggalkan dan kembali ke negaranya. serta persamaan hak atas seluruh makhluk hidup yang ada di muka bumi ini. Selain itu, DUHAM 1948 juga menyatakan bahwa setiap manusia berhak atas kehidupan yang bebas dari perbudakkan dan penyiksaan baik itu secara fisik maupun psikis serta hak untuk bebas dari diskriminasi dan bebas dari diperlakukan sewenang wenang.
Hak hak yang tercantum dalam DUHAM 1948 merupakan bentuk pengakuan dan penghormatan hak asasi manusia secara tertulis oleh dunia internasional. Namun meskipun dokumen ini diakui oleh hampir seluruh negara di dunia, dokumen ini tetap tidak bisa digunakkan sebagai dasar hukum karena tidak semua negara mengadopsi seluruh pasal yang tercantum dalam DUHAM 1948 ini. DUHAM 1948 hanya dijadikan acuan bagi negara untuk membuat aturan aturan mengenai penegakan HAM yang sesuai untuk diterapkan di negaranya tanpa terikat oleh kewajiban atau keharusan menyantumkan seluruh isi pasal ke dalam Undang undang negaranya. Dalam masa ini, DUHAM 1948 diharapkan bisa menjadi acuan bagi individu, kelompok, maupun negara untuk bersikap dan berinteraksi agar sesuai dengan kode etik dan untuk menghindari konflik yang mungkin terjadi akibat pencederaan hak hak individu.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar