Jumat, 25 Februari 2011

REVIEW

Gusti Hening Pusthikaputra
10/297029/SP/23916

HAM atau Hak Asasi Manusia adalah hak yang melekat pada manusia sejak manusia tersebut lahir. HAM itu sendiri mempunyai beberapa sifat diantaranya: 1.Universal; 2.Hakiki; 3.Tidak dapat dicabut; 4.Tidak dapat dibagi; dan 5.Saling tergantung.
HAM sendiri mencakup beberapa unsur dalam kehidupan manusia. Ada beberapa hak asasi yang harus dipenuhi bagi setiap manusia di dunia ini. Secara umum, menurut Franklin Delano Roosevelt, manusia mempunyai beberapa hak/kebebasan yaitu freedom of speech and expression, freedom of religion, freedom from fear, dan freedom from want. Akan tetapi secara formal, aturan-aturan mengenai hak-hak apa saja yang menjadi kewajiban manusia untuk terpenuhi, tercantum dalam pasal-pasal yang tercantum dalam Universal Declaration of Human Rights yang diadakan pada 10 Desember 1948. Berikut ini sedikit rangkuman mengenai pasal-pasal yang tercantum dalam Universal Declaration of Human Rights.
·         Pasal 1 : Manusia dilahirkan bebas dan sama dalam martabat dan hak.
·        Pasal 2 : Semua orang berhak atas semua hak dan kebebasan yang tercantum dalam                                                                               deklarasi ini.
·         Pasal 3  : Hak hidup, kebabasan dan keamanan pribadi.
·         Pasal 4  : Hak untuk bebas dari perbudakan.
·         Pasal 5  : Hak untuk bebas dari penyiksaan.
·         Pasal 6  : Hak atas pengakuan sebagai pribadi di depan hukum.
·         Pasal 7  : Hak untuk mempunyai kedudukan yang sama di hadapan hukum.
·         Pasal 8  : Hak atas bantuan dari pengadilan untuk hak-hak yang dilanggar.
·         Pasal 9  : Hak untuk bebas dari penangkapan, penahanan atau pengasingan.
·         Pasal 10: Hak untuk mendapatkan keadilan dari pengadilan.
·         Pasal 11: Hak untuk bebas dari dakwaan selama belum terbukti bersalah.
·         Pasal 12: Hak untuk bebas atas gangguan terhadap privasi.
·         Pasal 13: Hak untuk bergerak dan berdiam di dalam batas-batas negara.
·         Pasal 14: Hak untuk mendapatkan suaka.
·         Pasal 15: Hak untuk mendapatkan kewarganegaraan.
·        Pasal 16: Hak untuk menikah dan membentuk keluarga bagi Laki-laki dan wanita yang sudah dewasa.
·         Pasal 17: Hak untuk memiliki harta.
·         Pasal 18: Hak atas kebebasan pikiran, hati nurani dan agama.
·         Pasal 19: Hak untuk berpendapat dan berexpresi.
·         Pasal 20: Hak untuk berserikat dan berkumpul.
·         Pasal 21: Hak untuk berpartisipasi dalam pemerintahan.
·         Pasal 22: Hak atas jaminan sosial.
·         Pasal 23: Hak untuk bekerja dan mendapatkan pekerjaan.
·         Pasal 24: Hak untuk mendapatkan istirahat dan liburan.
·         Pasal 25: Hak atas jaminan kesehatan dan kesejahteraan.
·         Pasal 26: Hak untuk mendapatkan pendidikan.
·         Pasal 27: Hak untuk berpartisipasi bebas dalam kehidupan berbudaya di masyarakat.
·         Pasal 28: Hak atas tatanan sosial dimana hak dan kebebasan yang tercantum dalam deklarasi ini dapat dilaksanakan.
·         Pasal 29: Hak dan kewajiban setiap individu tidak boleh bertentangan dengan cita-cita dan prinsip PBB.
·         Pasal 30: Tidak ada dalam Deklarasi ini yang bisa ditafsirkan untuk setiap Negara, kelompok atau orang hak untuk terlibat dalam kegiatan atau melakukan perbuatan yang bertujuan menghancurkan hak-hak dan kebebasan yang tercantum di sini.

Pasal-pasal di atas adalah hak-hak asasi manusia yang harus dihormati dan dijunjung tinggi oleh setiap manusia. Akan tetapi, dalam pelaksanaannya, pasal-pasal di atas perlu diratifikasi oleh setiap negara untuk disesuaikan dengan undang-undang dan hukum yang berlaku di negara tersebut. Karena, walaupun pasal-pasal di atas adalah hukum internasional, yang paling mengikat seorang warga negara adalah hukum nasional di negaranya sendiri.




Tidak ada komentar:

Posting Komentar