Sabtu, 26 Februari 2011

DEKLARASI UNIVERSAL HAK-HAK ASASI MANUSIA


Ayunda Rahmani K.
2010/298965/SP/24026


DEKLARASI UNIVERSAL HAK-HAK ASASI MANUSIA


            Pada tanggal 10 Desember 1948, Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) mengumumkan Deklarasi Universal Hak-Hak Asasi Manusia (HAM) melalui resolusi 217 A (III). Deklarasi tersebut terdiri atas mukadimah dan tiga puluh pasal mengenai HAM. Dalam mukadimah, dijelaskan bahwa deklarasi tersebut diproklamasikan sebagai suatu standar umum guna menggalakkan penghargaan terhadap hak-hak dan kebebasan-kebebasan.
            Sesuai tujuannya untuk menjamin pengakuan dan penghormatannya yang universal terhadap HAM, tiga puluh pasal yang tertera dalam Deklarasi Universal HAM pun menekankan hal tersebut. Deklarasi tersebut juga cukup luas membahas perlindungan HAM yang merupakan hak-hak dasar manusia, baik laki-laki maupun perempuan.
            Dari Deklarasi Universal HAM, terlihat bahwa HAM mencakup berbagai kebebasan-kebebasan asasi yang mengandung persamaan bagi seluruh umat manusia. Selain kebebasan individu yang cenderung bersifat moralis tersebut, Deklarasi Universal HAM juga membahas hak-hak hukum yang antara lain dapat terbaca pada pasal 6, 7, dan 8. Dari ketiga pasal tersebut, tertulis bahwa setiap orang berhak atas pengakuan di depan hukum, semua berhak atas perlindungan yang sama terhadap setiap bentuk diskriminasi, dan setiap orang berhak atas pemulihan yang efektif dari pengadilan nasional yang kompeten untuk tindakan-tindakan yang melanggar hak-hak dasar. Pasal 11—baik ayat 1 maupun 2—pun mengandung pembelaan terhadap asas praduga tak bersalah dan ketentuan penghukuman terhadap tindak pelanggaran pidana.
            Kebebasan mobilitas setiap individu juga diatur dalam pasal 13 (ayat 1 dan 2) meskipun dalam hal pencarian suaka, kedua ayat pasal 14 menyatakan hak ini tidak berlaku untuk perbuatan-perbuatan yang bertentangan dengan tujuan dan dasar PBB.
            Deklarasi Universal HAM pun mencantumkan hak-hak sipil yang bersifat privat seperti hak untuk melangsungkan pernikahan (pasal 16), hak terhadap kepemilikan aset pribadi (pasal 17), kebebasan beragama (pasal 18), kebebasan mengeluarkan pendapat (pasal 19), serta kebebasan berkumpul dan berserikat (pasal 20). Di samping itu, kebebasan politik tidak luput dimaktubkan, misalnya pada pasal 21 ayat 1, 2, dan 3. Tak ketinggalan pula hak ekonomi, sosial, dan budaya (ekososbud) yang contohnya dapat dilihat pada pasal 22 dan 23.
            Hak orang-orang yang sering terlepas dari tanggung jawab pemerintah—ataupun jika diperhatikan, hanya menyangkut tingkat tanggung jawab yang rendah—juga tercatat dalam Deklarasi Universal HAM, misalnya pada pasal 25 dan 26. Kedua pasal tersebut menerangkan para penyandang cacat, duda/janda, lansia, kaum ibu, dan anak-anak harus mendapat perlindungan sosial yang sama dan setiap orang berhak memperoleh pendidikan yang bersifat memajukan kegiatan PBB dalam memelihara perdamaian.
            Bahkan, Deklarasi Universal HAM meliputi pula hak-hak yang sering dipandang sebelah mata oleh berbagai otoritas kekuasaan yang berwenang, contohnya hak untuk menikmati kesenian serta untuk memperoleh perlindungan atas keuntungan-keuntungan moral maupun material hasil karya ilmiah dan kesusasteraan (pasal 27 ayat 1 dan 2). Posisi manusia dalam percaturan global tak lupa dituangkan dalam pasal 28 yang mengutarakan setiap orang berhak atas suatu tatanan sosial dan internasional.
            Meski begitu, bukan berarti hak-hak dan kebebasan-kebebasan yang ada dapat dilakukan tanpa batas. Untuk dapat melangsungkannya tanpa merugikan pihak lain, Deklarasi Universal HAM menegaskan setiap orang mempunyai kewajiban terhadap masyarakat dan dalam menjalankan hak-hak dan kebebasan-kebebasannya, setiap orang harus tunduk pada pembatasan-pembatasan yang ditetapkan oleh undang-undang (UU) dalam suatu masyarakat yang demokratis (pasal 29 ayat 1 dan 2).
            Dari keseluruhan isi Deklarasi Universal HAM, dapat disimpulkan bahwa usaha Majelis Umum PBB untuk menjamin penghargaan terhadap hak dan kebebasan yang bersifat dasar dalam diri setiap manusia telah cukup komprehensif tanpa mengabaikan kewajiban-kewajiban asasi semua individu, terutama agar perlindungan HAM tersebut tak lantas dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab sehingga diharapkan dapat meminimalisasi kemungkinan merugikan orang lain dengan dalih penghormatan terhadap kebebasan HAM untuk mengakui tindakan mereka yang bisa jadi kurang bijaksana untuk diterapkan.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar