Sabtu, 26 Februari 2011

REVIEW DUHAM

Nurun Nisa’
09/280365/SP/23187

Deklarasi Universal Hak-Hak Asasi Manusia atau yang lebih sering dikenal dengan sebutan DUHAM merupakan sebuah hukum yang mengatur tentang perlindungan hak-hak asasi manusia. Duham bertujuan untuk mengingatkan masyarakat dunia akan penting dan mutlaknya hak asasi yang dimiliki oleh tiap individu. Aturan hukum yang diumumkan sejak 10 Desember 1948 oleh Majelis Umum PBB ini kemudian menjadi standar internasional dalam perlindungan ham, meski beberapa negara tidak menerapkan seluruh pasal yang termuat dalam Duham.
Dengan mempertimbangkan berbagai hal seperti pelecehan martabat manusia, pemberontakan yang banyak terjadi, dan kejahatan-kejahatan hak asasi lainnya, maka Majelis Umum PBB mengumumkan adanya Duham yang terdiri dari 30 pasal. Termuat dalam pasal pertama dan sebagai pembuka, Duham menekankan tentang persamaan hak dan martabat manusia sebagai perihal paling mutlak yang harus diperhatikan. Pasal pertama ini sangat cocok bila digunakan sebagai ‘payung’ yang melindungi pasal-pasal setelahnya, karena pada dasarnya setiap orang berhak untuk dihormati dan dipandang sama hak-hak dan martabatnya.  Kemudian dilanjutkan dengan pasal kedua yang menyatakan adanya kebebasan untuk dilindungi sesuai aturan Duham tanpa melihat perbedaan agama, suku, ras, warna kulit, dll. Selain itu, banyak pula hak-hak penting yang dilindungi secara hukum dan sah dalam Duham, seperti: adanya hak untuk hidup, bebas, dan selamat sebagai seorang individu, hak bebas dalam beragama, hak pengakuan sebagai manusia pribadi didepan hukum dimana saja ia berada tanpa adanya diskriminasi, hak untuk menyecap pendidikan, hak atas kewarganegaraan, hak untuk bekerja dan memperoleh gaji yang sesuai, hak hidup memadai, hak untuk turut serta dalam pemerintahan, hak ekososbud (ekonomi, sosial, dan budaya), bahkan ada pula pasal  yang mengatur tentang kebebasan menikah bagi laki-laki dan perempuan yang telah dewasa.
Disamping hak-hak penting yang telah disebutkan diatas, ada pula larangan-larangan yang menyangkut hak asasi manusia dan peradilan yang tertuang dalam beberapa pasal Duham. Yakni adanya pelarangan penangkapan seseorang, yang belum terbukti secara hukum bersalah atas suatu tindakan, secara semena-mena. Bahkan jika ia terbukti bersalah sekalipun, hukuman yang diperoleh harus sesuai dengan prosedur hukum. Setelah itu, seseorang berhak mendapatkan pemulihan efektif dari peradilan nasional. Peradilan nasional disini diharuskan bersifat adil, bebas, terbuka, dan tidak memihak. Selain larangan penangkapan, diatur pula tentang larangan perbudakan dan perhambaan manusia dalam bentuk apapun.
Begitu kompleks dan rincinya pasal-pasal dalam Duham 1948 menunjukkan betapa penting dan mutlaknya hak asasi manusia. Oleh karena itu, masyarakat internasional diharapkan perlu menyadari hal tersebut dengan menjadikan Duham sebagai standar perlindungan HAM bertaraf internasional. Namun pada beberapa negara, tidak semua pasal Duham dijadikan sebagai acuan. Kebijakan tersebut tergantung pada pemerintah karena masing-masing negara tetap berhak mengambil kebijakan tanpa harus menghilangkan kedaulatan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar