Jumat, 25 Februari 2011

Review DUHAM 1948 kelas ps HAM B


Chakra Augustya Warman
(08/265305/sp/22672) ps ham B
Hak dan kebebasan bagi setiap warga negara menjadi panutan dan agenda penting yang harus dikaji dan diperhatikan oleh pemerintah. Terutama HAM, sebagai bentuk komitment dan aturan/kaedah bagi warga negara dalam mendatkan dan menjalankan haknya. Pengertian dari Ham sendiri dilihat dari dua sisi, diantaranya ialah menurut Standar Interasional HAM dan Undang-Undang No.39/1999 Republik Indonesia . menurut Standar Internasional HAM adalah sesuatu jenis tuntutan khusus yang kuat, yang diajukan oleh orang perorangan atau kelompok orang pada suatu masyarakat secara keseluruhan. Disisi lain pengertian HAM dari Undang-Undang No.39/1999 Republik Indonesia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugrah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum dan pemerintahan, da setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.
Kemudian melihat Ham begitu penting bagi kehidupan masyarakat Sehingga penting bagi PBB untuk membuat sebuah kerangka mengenai HAM, yakni Deklarasi HAM 1948. Dicetuskan pada tanggal 10 Desember 1948 dimana didasarkan atas perang dunia II dan banyaknya negara-negara di Asia dan Afrika merdeka dan bergabung dalam United Nation of Organization (UNO) atau Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), yang mana memiliki tujuan awalnya ialah untuk mencegah terjadinya perang dunia kembali. Deklarasi HAM PBB ini terdiri dari 30 pasal,  singkat diantaranya
-. Dilahirkan merdeka dan memiliki martabat dan hak yang sama
-.Memiliki hak kebebasan dengan tidak ada pengecualian apapun itu, seperti pembedaan ras
-.Memiliki hak atas bebas, hidup dan selamat secara individual
-. Tidak adanya pebudakan
-.Tidak adanya perlakuan kejam aatau penyiksaan
-. Memiliki pengakuan hukum sebagai bentuk privasi dari manusia
-. Semua orang sama didepan huku dan mendapat perlindungan atas hukum tanpa diskriminasi
-.Berhak mendapatkan pemulihan efektif dari pengadilan nasional yang kompeten
-.Tidak adanya penangkapan secara sewenang-wenang
-. Setiap orang mendapat persamaan yang penuh, berhak atas peradilan yang adil dan terbuka
Dari beberapa isi Deklarasi HAM 1948 diatas, terlihat bahwa pnetingnya HAM dalam era pra globalisasi dan pasca globalisasi. HAM bagi seluruh komponent masyarakat di berbagai negara masih dapat dikategorikan agenda penting dikarenakan banyak pelanggaran HAM yang terjadi. Seperti  contohnya beberapa kasus pelanggaram HAM terhadap anak-anak (eksploitasi anak), terhadap perempuan dan lainnya. Dari contoh kongkrit yang disebutkan tadi menjadi acuan dan menjadi sebuah pekerjaan utama bagi pemerintahan dalam menghapuskan beberapa kasus yang akan mungkin terjadi. Karena HAM sebagaimana yang di jelaskan dalam Dekalarasi HAM 1948 ialah menjadikan ukuran manusia  dalam tatanan politik, sosial, budaya dan keamanan untuk mendapatkan hakikat sebagai manusia seutuhnya bagi kehidupan berbangsa dan bernegara.
 Sumber ppt. MENGENAL KONSEP DAN SEJARAH HAM
               Word Deklarasi HAM 1948

Tidak ada komentar:

Posting Komentar