Senin, 28 Februari 2011

Review Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia

Nama    : Muhammad Fidhzariyan Kusuma Utama
NIM     : 10/304991/SP/24342




Review Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM)  
  

      Asal mula Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM) yang diproklamirkan oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa pada tanggal 10 Desember 1948 di Palais de Chaillot, Prancis, berawal dari maraknya kejahatan kemanusiaan yang dilakukan oleh Nazi Jerman pasca terjadinya Perang Dunia II. Pada waktu itu terdapat sebuah konsensus umum dalam komunitas internasional bahwa Piagam PBB tidak secara penuh mendefinisikan hak-hak yang disebutkan. Dunia internasional merasa bahwa sebuah pernyataan umum yang menjelaskan tentang hak-hak individual manusia diperlukan untuk mencegah terjadinya kejahatan-kejahatan kemanusiaan di masa yang akan mendatang. Menyikapi tuntutan tersebut, PBB akhirnya memanggil John Peters Humphry, yang baru saja ditunjuk sebagai Kepala Divisi HAM di Sekretariat PBB, untuk memimpin penyusunan draf pernyataan umum tersebut. Humphrey dibantu oleh Eleanor Roosevelt dari Amerika Serikat, Jacques Maritain dari Perancis, Charles Malik dari Lebanon, dan P. C. Chang dari Republik Cina, dan tokoh lainnya. Deklarasi ini diratifikasi saat Rapat Umum PBB pada tanggal 10 Desember 1948 dengan hasil perhitungan suara 48 menyetujui, 0 keberatan, dan 8 abstain (semuanya adalah blok negara Soviet, Afrika Selatan, dan Arab Saudi).
 
     Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia berfungsi sebagai sebuah standar umum keberhasilan untuk semua bangsa dan semua negara, dengan tujuan agar setiap orang dan setiap badan dalam masyarakat senantiasa mengingat Pernyataan-pernyataan ini, sehingga kemudian berusaha dengan jalan mengajar dan mendidik untuk menggalakkan penghargaan terhadap hak-hak dan kebebasan-kebebasan tersebut, dan dengan jalan tindakan-tindakan progresif yang bersifat nasional maupun internasional, menjamin pengakuan dan penghormatan atas hak asasi manusia secara universal dan efektif, baik oleh bangsa-bangsa dari Negara-Negara Anggota sendiri maupun oleh bangsa-bangsa dari daerah-daerah yang berada di bawah kekuasaan hukum mereka. Berikut ini merupakan review singkat dari 30 pasal yang ada dalam Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia;

Pasal 1 : Hak untuk merdeka dan memperoleh hak-hak serta martabat yang sama

Pasal 2 : Hak untuk memperoleh kebebasan-kebebasan dalam pasal ini secara sama tanpa adanya unsur diskriminasi

Pasal 3 : Hak atas penghidupan, kebebasan, dan keselamatan individu

Pasal 4 : Hak untuk tidak diperbudak atau diperhambakan

Pasal 5 : Hak untuk tidak disiksa, diperlakukan secara kejam, dihukum secara tidak manusiawi, serta direndahkan martabatnya

Pasal 6 : Hak atas pengakuan di depan hukum sebagai pribadi dimana saja ia berada

Pasal 7 : Hak atas perlakuan dan perlindungan yang sama di depan hukum tanpa adanya diskriminasi

Pasal 8 : Hak atas bantuan pengadilan yang efektif terhadap pelanggaran atas hak-hak dasar

Pasal 9 : Hak untuk tidak ditangkap, ditahan, dan dibuang dengan sewenang-wenang

Pasal 10 : Hak atas pengadilan yang adil, terbuka, bebas, dan tidak memihak

Pasal 11 : Hak untuk mendapat perlakuan hukum yang adil, tidak dipersalahkan sebelum adanya bukti yang cukup, serta jaminan untuk melakukan pembelaan di dalam pengadilan

Pasal 12 : Hak untuk tidak diganggu dan mendapatkan perlindungan hukum atas urusan-urusan pribadi (privasi)

Pasal 13 : Hak atas mobilitas di dalam, ke luar, serta pergi dan kembali ke sebuah negara

Pasal 14 : Hak atas suaka dari Negara lain kecuali para pelaku kejahatan di suatu Negara

Pasal 15 : Hak atas kewarganegaraan dan mengganti kewarganegaraan

Pasal 16 : Hak untuk menikah bagi pria dan wanita dewasa tanpa ada paksaan dari pihak manapun

Pasal 17 : Hak untuk memiliki harta dan tidak dirampas hartanya secara semena-mena

Pasal 18 : Hak atas kebebasan beragama

Pasal 19 : Hak atas kebebasan berpendapat

Pasal 20 : Hak atas berserikat dan berkumpul secara damai

Pasal 21 : Hak untuk berpartisipasi secara aktif dalam kegiatan politik

Pasal 22 : Hak atas jaminan sosial dan kebebasan untuk mengadakan kegiatan ekonomi

Pasal 23 : Hak atas pekerjaan dengan upah yang layak serta perlakuan yang adil tanpa adanya unsur diskriminasi

Pasal 24 : Hak atas istirahat dan memperoleh waktu liburan

Pasal 25 : Hak atas perlindungan sosial dan taraf hidup yang layak

Pasal 26 : Hak untuk mendapatkan pendidikan

Pasal 27 : Hak untuk berpartisipasi dalam kehidupan kebudayaan masyarakat dan perlindungan terhadap hak cipta

Pasal 28 : Hak atas suatu tatanan sosial dengan penjaminan hak asasi dan kebebasan seperti yang termaktub dalam pasal-pasal ini

Pasal 29 : Kewajiban untuk menghormati dan mengakui hak-hak dan kebebasan orang lain serta tunduk kepada undang-undang dalam menjalankan hak dan kebebasannya

Pasal 30 : Kewajiban untuk menjaga esensi dari pasal-pasal Duham dengan melaksanakannya tanpa ada maksud dan tujuan untuk melanggar hak asasi serta kebebebasan orang lain

*Disclaimer : Pasal-pasal dalam DUHAM diatas merupakan sebuah acuan bagi setiap negara di dunia terhadap penegakan isu-isu Hak Asasi Manusia. Setiap negara mempunyai hak untuk tidak meratifikasi semua pasal-pasal dalam DUHAM sehingga setiap negara mempunyai kebijakan dan kebijaksanaannya masing-masing dalam pelaksanaan dan perlindungan terhadap Hak Asasi Manusia.

Source :
http://www.un.org/en/documents/udhr/index.shtml
http://www.udhr.org/Introduction/question4.htm
http://www.universalrights.net/main/creation.htm


Tidak ada komentar:

Posting Komentar