Senin, 28 Februari 2011

Review DUHAM 1948

Mudita
10/301473/SP/24254


Seperti yang telah diketahui secara universal, pada hakikatnya Hak Asasi Manusia, atau yang biasa disingkat sebagai HAM, adalah suati nilai (value) yang muncul dengan sendirinya, sehubungan dengan kedudukan kita sebagai manusia dalam masyarakat. Terdapat banyak kacamata berbeda dalam memandang HAM, ada yang melihatnya dari sudut agama, ada pula yang memandangnya dari sudut sekuler. Namun, perbedaan itu pada akhirnya mengarahkan HAM sebagai suatu nilai universal yang diakui, dihormati dan dijunjung tinggi kedudukannya, sehingga mampu berdiri menjadi suatu acuan norma di masyarakat. 

Maka dari itu, HAM adalah suatu jenis tuntutan khusus yang harus dilaksanakan tanpa adanya suatu kelonggaran dalam prosedurnya. Point-point penting HAM tercantum dengan amat jelas dan cukup terperinci dalam sebuah deklarasi internasional yang terlahir 62 tahun yang lalu. Deklarasi internasional itu dikenal dunia internasional dengan nama Universal Independent of Human Rights, dalam Bahasa Indonesia diterjemahkan menjadi Deklarasi Umum Hak Asasi Manusia (DUHAM). Latar belakang terciptanya deklarsi ini tidaklah lepas dari dampak nyata yang disaksikan para petinggi pemerintahan, aktivis dan seluruh umat dunia akan Perang Dunia yang berlangsung berlarut-larut dan merenggut jutaan nyawa tak bersalah. Perang telah merusak nilai-nilai keluhuran manusia dan bentuk lain dari sebuah kebrutalan hewan dalam wujud manusia, yang dituangkannya melalui taktik perang, tindakan penghabisan dan pemakaian senjatanya. Usainya Perang Dunia kedua yang mengakibatkan munculnya negara-negara merdeka di Asia maupun Afrika dan ketergabungannya mereka dengan United Nation of Organization (UNO) menimbulkan suatu kesadaran bersama akan perlunya usaha preventif perang di dunia. Usaha pencegahan itu dimulai dengan adanya penghormatan HAM yang tertulis dan disepakati bersama dalam ke-30 pasal DUHAM. DUHAM resmi menjadi suatu acuan yang universal dan diterima keberadaannya sejak tanggal 10 Desember 1948, terbukti dengan disetujuinya isi DUHAM oleh wakil 217 negara , 8 negara yang abstain dan tak adanya penolakan atas pelegalannya.

Apabila diamati dengan seksama, pada tiap-tiap pasal yang ada, ditemukan suatu ketergantungan secara berurut dari pasal pertama hingga terakhir. Penyusunan pasal ini nampaknya berpedoman pada salah satu sifat HAM, yaitu saling bergantung antara hak yang satu dengan hak yang lainnya.

  • pasal pertama, DUHAM menekankan akan pentingnya hak atas kemerdekaan pada semua negara dan bangsa di dunia terikat dengan kesamaan martabat dan hak-hak asasi manusia di seluruh belahan dunia. 
  • pasal kedua, DUHAM menekankan akan dihapuskannya diskriminasi SARA yang dapat memecah perdamaian di masyarakat global
  • pasal ketiga, DUHAM menekankan dijunjungnya hak atas kehidupan, kebebasan dan keselamatan sebagai individu yang memiliki kesetaraan martabat
  • pasal keempat, DUHAM menekankan penghapusan perbudakan dalam segala bentuk yang memungkinkan, hal ini tak lepas dari pasal-pasal sebelumnya
  • pasal kellima, DUHAM menekankan hak untuk mendapatkan perlakuan terhormat yang bebas dari penyiksaan dan tindakan tak manusiawi
  • pasal keenam, DUHAM menekankan hak pengakuan sebagai pribadi manusia yang utuh dimana dan kapanpun ia berada
  • pasal ketujuh, DUHAM menekankan diberikannya perlindungan dari hukum dengan sifatnya yang imparsial
  • pasal kedelapan, DUHAM menekankan perlunya suatu pemulihan yang efektif di masyarakat
  • pasal kesembilan, DUHAM menekankan hak untuk tidak ditangkap tanpa bukti yang jelas, ditahan, dan dibuang sewenang-wenang tanpa adanya pembelaan diri
  • pasal kesepuluh, DUHAM menekankan adanya suatu peradilan yang adil dan terbuka, keseteraan di mata hukum dalam menghadapi tiap kasus hukum
  • pasal kesebelas, DUHAM menekankan hak untuk tidak diberi putusan bersalah bila tidak ditemukannya bukti yang mendukung
  • pasal kedua belas, DUHAM menekankan hak privasi tiap-tiap manusia atas kepemilikannya dan urusan pribadinya
  • pasal ketiga belas, DUHAM menekankan hak untuk bebas bergerak, dalam konteks ini berpergian baik domestik maupun internasional
  • pasal keempat belas, DUHAM menekankan adanya suatu hak untuk mendapatkan perlindungan dari negara lain (tujuan) dari suatu pengejaran negara asal, hal ini tentunya berlaku diluar pengejaran akan tindakan kriminal
  • pasal kelima belas, DUHAM menekankan hak mendapatkan kewarganegaraan dan tidak diizinkannya pencabutkan atau penolakan akan status warga negara tertentu
  • pasal keenam belas, DUHAM menekankan hak unutk membina keluarga dari pernikahan dua manusia yang memiliki perbedaan gender
  • pasal ketujuh belas, DUHAM menekankan hak untuk memiliki harta benda dan perlindungan atas perampasan yang sewenang-wenang
  • pasal kedelapan belas, DUHAM menekankan hak bebas berpikir, hati nurani dan menentukan kepercayaan
  • pasal kesembilan belas, DUHAM menekankan hak bebas berpendapat di forum umum
  • pasal kedua puluh, DUHAM menekankan hak untuk berserikat dalam rangka mendukung pasal sebelumnya
  • pasal kedua puluh satu  DUHAM menekankan hak berpartisipasi di pemerintahan negaranya, dalam hal ini, memungkinkan tiap warga negara tanpa adanya perbedaan SARA untuk duduk di bangku pemerintahan
  • pasal kedua puluh dua, DUHAM menekankan diperbolehkannya kerjasama internasional
  • pasal kedua puluh tiga, DUHAM menekankan hak untuk mendapatkan pekerjaan yang layak bagi penghidupannya sehingga kemiskinan dapat terhindari
  • pasal kedua puluh empat, DUHAM menekankan adanya hiburan, liburan dan pembatasan jam kerja. Diharapkan adanya suatu jam kerja rasional yang dapat menjamin kesehatan fisik dan mental pekerja
  • pasal kedua puluh lima, DUHAM menekankan hak atas kehidupan yang memadai (meliputi sandang, pangan, papan) bagi kesehatan dan kesejahteraan pada saat penggangguran, sakit, bahkan cacat
  • pasal kedua puluh enam, DUHAM menekankan hak mendapatkan pendidikan secara cuma-cuma, setidaknya bangku Taman Kanak-Kanak dan Sekolah Dasar, demi peningkatan tingkat edukasi dan meminimalisir SDM tak terdidik
  • pasal kedua puluh tujuh, DUHAM menekankan hak atas kebudayaan
  • pasal kedua puluh delapan, DUHAM menekankan hak atas terjaminnya tatanan sosial di masyarakat
  • pasal kedua puluh sembilan, DUHAM menekankan adanya batasan dalam pelaksanaan hak-hak yang dimiliki yang tertulis jelas pada undang-undang
  • pasal ketiga puluh, DUHAM menekankan pentingnya pasal-pasal sebelumnya dan larangan untuk mencederai nilai-nilai luhur DUHAM

Yang perlu digaris bawahi dan dicermati dalam DUHAM adalah adanya suatu pembagian wilayah pelaksanaan HAM yang dapat dituliskan menjadi tiga kategori secara besar, yakni hitam, abu-abu dan putih. Kategori tersebut memisahkan ketiganya dengan pola penilaian bagaimana respon publik akan nilai-nilai yang ada. Hitam adalah suatu wilayah yang nilai-nilainya disepakati universal untuk secara tegas dilarang. Abu-abu adalah suatu wilayah yang nilai-nilainya masih menjadi bahan perdebatkan keabsahannya, seperti perkawinan sesama jenis. Putih adalah suatu wilayah yang nilai-nilainya disepakati untuk dihormati dan ditaati, seperti merawat orang-orang yang terlantar. Maka daripada itu, memang masih akan banyak ditemukan kekurangan didalam pelaksanaan HAM di sistem masyarakat yang beragam ini.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar