Minggu, 27 Februari 2011

REVIEW Deklarasi Universal HAM (DUHAM) 1948

Swastaji Agung Rahmadi
10/297024/SP/23914


Hak Asasi Manusia (HAM) merupakan sekumpulan ukuran yang berisi nilai-nilai sebagai acuan dari manusia untuk menentukan norma-norma kehidupan. Hak Asasi Manusia telah melekat dalam diri manusia yang tidak hanya mencakupi permasalahan hak-hak sipil dan politik saja, tetapi juga hak ekonomi, bermasyarakat yang semuanya saling terkait dan menyatu dalam sebuah norma. Hak asasi manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikatnya dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-nya yang wajib di hormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia. Hak Asasi Manusia bersifat universal yang berarti berlaku dan dimiliki oleh seluruh manusia, tanpa memandang perbedaan latar belakang bersifat hakiki bahwa Hak Asasi Manusia dimiliki oleh inddividu sejak terlahir di dunia, tak dapat dicabut dan dibagi, serta saling terkait. 
Tidak ada kepastian mengenai dimana dan kapan Hak Asasi Manusia diprakarsai pertama kali oleh anggota masyarakat global, namun setiap unsur masyarakat sejak dahulu telah mengenal hak dasar yang dimiliki oleh individu tersebut dan dihormati keberadaanya. Namun, seiring berjalannya waktu, dan perkembangan dinamika kehidupan manusia, komunitas masyarakat global melalui organisasi Persyarikatan Bangsa-Bangsa (PBB) memandang perlunya kekuatan hukum yang mengikat anggota negara PBB di dunia mengenai Hak Asasi Manusia yang patut untuk dilaksanakan dan berlaku universal.
Deklarasi Hak Asasi Manusia tahun 1948 memuat pasal-pasal yang berisi konsensus pemahaman yang sama mengenai hak-hak dan kebebasan tersebut yang sangat penting untuk dilaksanakan secara sungguh-sungguh demi mendorong kemajuan sosial dan tingkat hidup yang lebih baik dalam kemerdekaan yang luas. Pasal deklarasi HAM memuat tentang hak martabat manusia yang sama dan dilahirkan dalam kemerdekaan untuk bergaul untuk menjalin persaudaraan dan berlaku bagi semua umat tanpa penggolongan kelas sosial, dan kedudukan. Setiap individu berhak atas kebebasan dirinya dari perbudakan, maupun penyiksaan. Semua manusia sama kedudukannya di mata hukum, yang tidak boleh diperlakukan sewenang-wenang. Manusia perlu diperlakukan adil dan mendapatkan jaminan atas pembelaan dirinya yang tersangkut kasus hukum serta dijaga urusan pribadinya yang tidak boleh diganggu. Setiap inidividu dalam pasal ini boleh memilih kewarganegaraan tertentu, kebebasan bergerak dan tidak dibatasi oleh batas negara dalam mencari kehidupan yang layak. Tiap manusia juga berhak atas kebebasan berpikir dan berpendapat, berpartisipasi aktif dalam bidang politik, ekonomi, sosial maupun budaya. Setiap unsure masyarakat berhak mendapatkan penghidupan yang layak dalam bidang perkerjaan, pendidikan, kesehatan dan segala kebutuhan manusia tanpa batas demi menciptakan kesejahteraan umum di dunia untuk mencapai masyarakat yang demokratis.
Proses perlindungan Hak Asasi Manusia yang telah diprakarsai oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) tersebut memang perlu ditindaklanjuti secara arif. Ini merupakan titik awal menciptakan tatanan sosial masyarakat dunia yang harmonis dan madani sesuai prinsip dasar pembentukan PBB. Deklarasi ini telah dimuat secara hukum dan wajib ditaati oleh semua negara, namun hal tersebut kurang sempurna apabila tidak diimbangi oleh penegakan instansi-instansi yang melindungi eksistensi hak asasi manusia tersebut. Hal tersebut merupakan bahan pemberlajaran bagi semua warga dunia untuk bersatu mewujudkan masyarakat yang menjunjung tinggi HAM. Tiap manusia memiliki hak dan kewajibannya terhadap hak asasi manusia untuk senantiasa memahami, melindungi, mengawasi dan menegakkan HAM demi terciptanya masyarakat madani.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar