Sabtu, 26 Februari 2011

Review Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia

Reza Ananta Putra
10/299665/SP/24188

Review Deklasi Universal Hak Asasi Manusia

Hak Asasi Manusia padahakikatnya merupakan anugerah dari tuhan dan melekat pada diri manusia itu sendiri. Sedangkan bila didefinisikan, Hak Asasi Manusia merupakan suatu jenis tuntuan khusus yang kuat, yang ditujukan oleh orang perorangan atau kelompok orang pada suatu masyarakat secara keseluruhan.

Setiap orang didunia memiliki Hak Asasinya masing-masing. Semua orang memiliki hak yang sama tanpa terkecuali dan tidak dapat dicabut atau dihilangkan oleh orang atau kelompok tertntu atas dasar motif apapun. Selain itu setiap hak yang dimiliki oleh manusia memiliki sifat yang saling tergantung antara satu dengan yang lainnya. Artinya, bila terjadi suatu pelanggaran hak asasi yang satu pasti akan berakibat terhadap pelanggaran terhadap hak-hak yang lain, demikian juga sebaliknya apabila suatu hak dapat terpenuhi maka akan berakibat pada pemenuhan hak-hak yang lainnya pula.

Dalam upaya untuk menjamin dan menegakkan pemenuhan hak asasi manusia dibentuk berbagai macam aturan-aturan atu instrumen-instrumen yang mengatur tentang hak asasi manusia. Baik itu dalam lingkup negara maupun dalam lingkup internasional. Instrumen penegakan HAM di Indonesia diatu melalui UU No. 39 tahun 1999, sedangkan intrumen internasional yang mengatur tentang Hak Asasi Manusia diatu melalui Deklarasi Universal tentang Hak Asasi Manusia (DUHAM).

DUHAM sendiri merupakan suatu instrumen penegakan Hak Asasi Manusia yang dicetuskan melalui resolusi PBB No. 217 A (III) pada tanggal 10 Desember 1948. DUHAM merupakan suatu instrumen penegakan HAM yang komprehensif karena secara jelas dan lugas menyebutkan hak-hak apa saja yang dimiliki oleh setiap manusia dan juga menjelaskan kewajiban negara untuk memenuhi hak dan kebebasan warga negaranya. Terdapat poin-poin penting dalam DUHAM ini:

• Setiap orang dilahirkan merdeka dan memiliki martabat dan hak-hak yang sama.
• Setiap orang berhak atas semua hak dan kebebasan yang tercantum dalam DUHAM tanpa terkecuali, tidak ada pembedaan ras, warna kulit, jenis kelamin, bahasa, agama, politik atau pandangan lain, asal-usul kebangsaan atau kemasyarakatan, hak milik, kelahiran ataupun kedudukan lain.
• Setiap orang berhak atas kehidupan, kebebasan dan keselamatan sebagai individu.
• Tidak diperkenankan terjadi perbudakan atau perhambaan, karena segala jenis perdagangan budak dan perhambaan dilarang.
• Tidak boleh dilakukan penyiksaan atau perlakuan secara kejam, diperlakukan atau dihukum secara tidak manusiawi atau dihina.
• Tidak boleh dilakukan suatu penangkapan, penahanan atau pembuangan terhadap seseorang secara sewenang-wenang.
• Setiap orang, berhak atas peradilan yang adil dan terbuka oleh pengadilan yang bebas dan tidak memihak.
• Tidak seorang pun boleh diganggu urusan pribadinya, keluarganya, rumah tangganya atau hubungan surat menyuratnya dengan sewenang-wenang. Termasuk juga pelanggaran atas kehormatan dan nama baiknya.
• Setiap orang juga memiliki hak untuk memilii]ki suatu kewarganegaraan.
• Setiap orang bebas untuk berserikat dan berkumpul.
• Setiap orang memiliki hak untuk mendapatkan istirahat dan liburan.
• Setiap orang berhak untuk memperoleh jaminan pangan, sandang, papan apabila berada dalam keadaan menganggur, menderita sakit, cacat, menjadi janda atau duda, dan mencapai usia lanjut.
• Setiap orang berhak untuk mendapatkan pendidikan secara cuma-cuma.

Meskipun DUHAM merupakan instrumen tentang HAM yang diakui secara internasional, namun tidak berarti setiap negara memiliki tatanan HAM yang benar-benar sama persis dengan yang diatur di dalam DUHAM. Setiap negara memiliki pandangan mereka masing-masing mengenai hak-hak asasi manusia dan itu tertuang dalam instrumen hukum nasional mereka masing-masing yang mengatur tentang penegakan HAM di negara itu sendiri. Meskipun demikian dengan adanya DUHAM, didapatkan suatu tatanan yang bisa dijadikan garis besar atau suatu pedoman untuk menerapkan penegakan dan penjaminan terhadap hak-hak asasi manusia dan hak-hak apa sajakah yang harus dilindungi dan dipenuhi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar