Jumat, 25 Februari 2011

REVIEW PSHAM B

Neni Parida 10/296661/SP/23858
Hak Asasi Manusia sangat melekat pada diri manusia secara hakiki yang harus dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara serta setiap makhluk hidup. Permasalahan HAM bukan hal yang baru di dunia ini, namun banyak kasus-kasus pelanggaran HAM yang terjadi di belahan dunia sehingga harus ada suatu pembentukan pasal-pasal atas pelanggaran HAM, supaya dapat memberikan rasa aman kepada semua warga negara. Maka dari itu Deklarasi HAM (Duham) dicetuskan pada tanggal 10 Desember 1948. Deklarasi tersebut sebagai reaksi terhadap dampak buruk dari Perang Dunia II, guna menciptakan keamanan dan perdamaian internasional dan banyaknya negara di Asia dan Afrika yang merdeka dan bergabung dalam United Nation of Organization (UNO) atau PBB, yang bertujuan untuk mencegah kembali terjadinya perang. Pasal-pasal deklarasi HAM PBB ialah sebagai berikut:
-Setiap manusia mempunyai hak yang sama
-Tidak ada pengecualian untuk mendapatkan hak sebagai makhluk hidup
-Setiap orang berhak mendapatkan kehidupan yang bebas
-Tidak diperbolehkan diperbudak oleh siapapun
-Setiap orang berhak mendapatkan rasa aman, tidak mendapatkan siksaan
-Tidak diperbolehkan menangkap secara sewenang-wenang tanpa ada bukti yang jelas
-Setiap orang berhak mendapatkan keadilan dalam menempatkan hak dan kewajiban
-Tidak diperbolehkan mengganggu privacy orang lain secara sewenang-wenang
-Mendapatkan keamanan di negara lain, karena HAM bersifat universal
-Berhak mendapatkan kewarganegaraan
-Laki-laki dan perempuan yang dewasa tidak dibatasi, boleh menjalankan perkawinan dan perceraian
-Bebas mengemukakan pendapat
-Berhak mendapatkan pekerjaan dan berhak mendapatkan upah walaupun hanya sebagai pengangguran
-Berhak merasakan istirahat dan berlibur “ketenangan”
-Berhak mendapatkan pendidikan secara cuma-cuma dan memperoleh pendidikan yang ditujukan kearah perkembangan pribadi.
Dari semua pasal-pasal duham  memuat hak-hak dasar manusia, terutama hak persamaan dan kebebasan. “Manusia lahir dalam keadaan bebas dan mempunyai hak yang sama”. Namun dari pasal-pasal duham tersebut tidak semuanya dapat sesuai dengan situasi setiap negara, negara tidak harus mengikuti semua hukum duham tersebut, negara harus memfilter dan menyesuaikan isi duham dengan negaranya.  Indonesia hanya menerapkan beberapa duham yang memang sesuai dengan culture Indonesia, hal tersebut dikembalikan lagi kepada negara yang bersangkutan karena hukum yang sangat mengikat warga negaranya yaitu tetap berada pada hukum nasional. Contoh: di Indonesia tidak diperbolehkan perkawinan sesama jenis karena tidak sesuai dengan culture Indonesia, tetapi di belanda menerapkan hal tersebut karena hal itu merupakan hak yang memang sesuai dengan culture nya. Dapat dikatakan duham merupakan dokumen yang paling berpengaruh terhadap HAM dan menjadikan semua tatanan hukum negara menjadi satu keseluruhan yang memuat hak sipil dan politik serta hak sosial, ekonomi dan budaya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar