Minggu, 27 Februari 2011

Universal Declaration of Human Rights 1948 : At a Glance

Nama  : Brian Nova Prathama
NIM    :10/297207/SP/23948


Universal Declaration of Human Rights 1948 : At a Glance
Hak Asasi Manusia (HAM) bukanlah sesuatu hal yang baru di tatanan dunia ketiga. HAM sebenarnya sudah ada sejak dahulu kala. Kita dapat menggunakan logika sederhana kita tentang kehidupan. Bahwa semua manusia, lahir sama. Kita lahir, ke dunia dengan membawa hak – hak yang melekat pada kita. Hak untuk hidup layak. Hak untuk menyuarakan pendapat. Hak untuk menentukan kepercayaan secara bebas. Hak untuk bebas dari perbudakan. Hak untuk hidup sebagai individu. Bayangkan sejenak tentang hak – hak diatas. Melekat begitu saja ketika kita lahir ke Bumi. Hal ini juga mengindikasikan bahwa hak – hak semacam itu sudah ada sejak manusia hadir di dunia.
 Bahwa hak ini adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugrah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum dan pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia (UU no 39 tahun 1999). Dalam hukum nasional di Indonesia, sudah jelas mengindikasikan adanya kekuatan hukum akan HAM. Hukum nasional ini dapat bersumber dari hukum internasional apabila sudah diratifikasi oleh para negara yang ikut menyetujui isi dari hukum internasional.
HAM itu sendiri ada dan diakui karena individu sebagai manusia ada di masyarakat. HAM mempunyai cakupan yang sangat luas, tidak melulu hak sipil dan politik, tetapi juga termasuk di dalamnya hak sosial, ekonomi dan budaya. Oleh karena itu, dapat dikatakan bahwa HAM mencakup hampir semua aspek kehidupan, terutama menjunjung tinggi eksistensi manusia sebagai individu.
Dilatar belakangi oleh Perang Dunia II yang menumpahkan begitu banyak darah, dari berbagai bangsa, ras dan suku, membuat dunia ini sadar ada hal yang lebih penting untuk dipikirkan daripada kepentingan dari masing – masing kelompok atau negara. Yaitu eksistensi Hak Asasi Manusia itu sendiri. Di dalam perang, manusia, sebagai makhluk individu atau kelompok, sama sekali tidak dihargai. Hal ini dipandang dari segi manapun. Nyawa manusia begitu mudah hilang. Tubuh yang ditinggalkan nyawa digeletakkan begitu saja dan dibakar secara massal. Sungguh hidup manusia kurang berarti apabila saling membunuh.
Berkaca dari keadaan yang begitu kacau dan keinginan untuk mencegah terjadinya perang lagi serta dambaan hidup damai, maka dibuatlah deklarasi HAM melalui dimensi Internasional, yaitu DUHAM (Deklarasi Umum Hak Asasi Manusia). Dicetuskan pada tanggal 10 Desember 1948  oleh banyak negara yang masuk ke PBB, karena setelah perang dunia II, banyak negara dari berbagai belahan dunia, masuk ke dalam PBB untuk mencegah perang terjadi lagi.
DUHAM memuat 30 pasal universal yang dengan jelas menjaga Hak Asasi Manusia melalui dimensi Internasional. Berikut poin penting dari setiap pasal.
Pasal 1      : Pengesahan bahwa manusia lahir ke bumi dengan hak yang sama rata
Pasal 2     : Bahwa semua manusia, tanpa terkecuali, tanpa diskriminasi, berhak atas hak – hak yang tercantum dalam deklarasi ini
Pasal 3      : Manusia sebagai individu, berhak untuk hidup bebas dan selamat
Pasal 4     : Manusia adalah manusia, bukan barang, tidak boleh diperbudak, diperhambakan atau diperdagangkan
Pasal 5     : Semua manusia harus diperlakukan manusiawi, tidak boleh disiksa, dihina atau dihukum kelewat dari kemanusiaan
Pasal 6      : Setiap individu berhak atas pengakuan hukum yang berlaku
Pasal 7     : Bahwa semua manusia adalah sama di mata hukum dan memperoleh hak atas hukum serta perlindungannya
Pasal 8      : Setiap manusia berhak memperoleh kembali hak – hak nya
Pasal 9      : Semua manusia dilarang untuk ditangkap dan dibuang semena – mena
Pasal 10    : Setiap manusia berhak atas hukum dan peradilan yang adil untuk semua
Pasal 11    : Setiap manusia berhak untuk membela diri atas hukum
Pasal 12    : Setiap manusia mempunyai hak privasi yang harus dihargai
Pasal 13    : Menjamin kebebasan ruang pergerakan dari masing – masing individu
Pasal 14   : Setiap manusia berhak atas perlindungan di negara lain, tetapi tidak untuk mereka yang benar – benar melakukan kejahatan atau hal – hal yang bertentangan dengan dasar PBB
Pasal 15   : Setiap orang berhak mempunyai satu kewarganegaraan dan tidak dapat diganggu gugat dan bebas mengganti kewarganegaraan
Pasal 16 : Menjamin kebebasan manusia yang sudah dewasa untuk menikah dengan pasangannya masing – masing tanpa dibeda – bedakan suku, ras, agama dll.
Pasal 17   : Menjamin manusia untuk mempunyai harta dan keselamatan harta tersebut
Pasal 18   : Menjamin kebebasan setiap manusia untuk berpikir dan memiilih kepercayaan
Pasal 19   : Menjamin kebebasan berpendapat dimana saja dan kapan saja
Pasal 20   : Kebebasan berserikat untuk semua manusia
Pasal 21   : Setiap manusia mempunyai hak untuk turut andil dalam urusan sipil dan politik
Pasal 22   : Setiap manusia berhak akan jaminan sosial dari negara
Pasal 23   : Bahwa setiap manusia, bebas untuk memilih pekerjan dan syarat perburuhan yang berlaku
Pasal 24   : Setiap manusia berhak atas waktu luang individu mereka
Pasal 25   : Setiap manusia berhak untuk hidup layak dan untuk Ibu dan anak – anak baik itu yang lahir dalam pernikahan atau diluar pernikahan, harus mendapat hak sosial yang sama
Pasal 26   : Setiap manusia berhak untuk memperoleh pendidikan
Pasal 27   : Setiap manusia berhak atas hak sosial budaya serta menikmati kemajuan zaman
Pasal 28  : Hak atas suatu tatanan sosial dimana hak – hak dalam deklarasi ini dapat terpenuhi
Pasal 29   : Hak untuk mengembangkan kepribadian untuk setiap manusia
Pasal 30   : Dilarang merusak dasar – dasar HAM ataupun isi dari Deklarasi ini

Tidak ada komentar:

Posting Komentar