Senin, 28 Februari 2011

Review Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia

Ario W. Haryono



10/296902/SP/23890



HAM merupakan suatu unsur hakiki kebutuhan manusia yang berlaku secara universal ke setiap individu tanpa mengurangi atau melebihkan porsinya sedikitpun. Sejak manusia terlahir di bumi, HAM telah menyatu sebagai salah satu “pembentuk” jiwa dan moral. HAM adalah salah satu produk gagasan manusia yang berperan menjadi katalisator kemajuan sosial dan pembatas perilaku masyarakat. Pasca Perang Dunia kedua, HAM mendapat sorotan lebih terutama mengenai belum diciptakannya suatu kodifikasi yang jelas untuk memperkuat definisi dari hak asasi itu sendiri. Hingga pada tanggal 10 Desember 1948, Majelis Umum PBB mengumandangkan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia, deklarasi ini lahir sebagai sebuah jawaban dari tantangan kemanusiaan pasca Perang Dunia kedua. Deklarasi ini terdiri dari 30 pasal yang masing-masingnya merepresentasikan kebutuhan mendasar dari manusia, berikut adalah review singkat dari pasal-pasalnya:

Pasal 1: Hak untuk merdeka dan setiap manusia memiliki hak-hak dan martabat yang sama


Pasal 2: Hak untuk memperoleh hak-hak yang tercantum dalam Deklarasi ini tanpa ada unsur diskriminasi.


Pasal 3: Hak untuk mendapat kehidupan dan rasa aman yang bersifat pribadi.


Pasal 4: Hak untuk bebas dari pembudakan dalam bentuk apapun.


Pasal 5: Tidak seorangpun boleh disiksa, dihukum secara tidak manusiawi, dan direndahkan martabatnya.


Pasal 6: Hak untuk diakui secara pribadi di depan hukum dimana saja ia berada.


Pasal 7: Hak untuk mendapatkan persamaan di depan hukum tanpa ada unsur diskriminasi dan berhak dilindungi dari hal tersebut.


Pasal 8: Setiap orang berhak mendapatkan advokasi dan solusi yang efektif oleh lembaga peradilan nasional yang kompeten.


Pasal 9: Tidak seorangpun boleh ditahan atau diasingkan secara sewenang-wenang.


Pasal 10: Hak atas pengadilan yang bebas dan tidak memihak.


Pasal 11: Setiap orang berhak mendapatkan perlakuan asas hukum praduga tak bersalah yang sama, dan jaminan untuk pembelaannya.


Pasal 12: Hak untuk mendapatkan keamanan atas kehidupan pribadi .


Pasal 13: Hak atas mobilitas individual dalam suatu negara, untuk pergi ke luar, dan kembali ke negaranya.


Pasal 14: Hak untuk mendapatkan suaka di negara lain untuk perlakuan yang tidak sewenang-wenang, kecuali untuk tindakan yang bertentangan dengan prinsip PBB.


Pasal 15: Setiap orang berhak atas kewarganegaraannya dan tak dapat dicabut secara sewenang-wenang.


Pasal 16: Laki-laki dan perempuan dewasa berhak untuk menikah dan membentuk keluarga, keputusan ini haruslah bebas tanpa tekanan dari pihak manapun.


Pasal 17: Hak untuk memiliki harta dan tidak dirampas secara sewenang-wenang.


Pasal 18: Hak untuk bebas dalam beragama.


Pasal 19: Hak untuk bebas berpendapat dan menyatakan pendapat.


Pasal 20: Hak untuk berkumpul dan berserikat.


Pasal 21: Setiap orang berhak untuk berpartisipasi dalam pemerintahan negaranya dan memperoleh pelayanan umum yang sama di negaranya.


Pasal 22: Hak atas jaminan sosial dan terwujudnya hak-hak ekonomi, sosial, dan budaya.


Pasal 23: Hak untuk bekerja untuk menjamin penghidupannya masing-masing dan mendapat upah yang adil tanpa merasa terdiskriminasi.


Pasal 24: Hak untuk istirahat dan berlibur.


Pasal 25: Setiap orang berhak atas penghidupan yang memadai untuk kesehatan dan kesejahteraan dirinya sendiri ataupun keluarganya.


Pasal 26: Hak untuk mendapatkan pendidikan, setidaknya pada tingkat-tingkat awal ataupun dasar.


Pasal 27: Hak untuk turut serta menikmati hasil seni dan kebudayaan dan atas hak cipta mereka.


Pasal 28: Setiap orang berhak atas ketertiban sosial dan internasional.


Pasal 29: Kewajiban untuk mengakui dan menghormati hak-hak dan kewajiban orang lain serta tunduk kepada undang-undang yang berlaku atas pelaksanaan hak dan kebebasannya.


Pasal 30: Tidak ada satupun ketentuan yang digunakan sebagai alat untuk memberikan hak kepada siapapun yang akan melakukan suatu tindakan untuk menghancurkan hak dan kebebasan di dalam Deklarasi ini sendiri.

Pasal-pasal diatas telah diatur sedemikian rupa sebagai acuan bagi pelaksanaan hak asasi manusia agar tercapai esensi sebenarnya, sekaligus sebagai sebuah alat untuk menjaga dan mengantisipasi terjadinya tindakan penyelewengan HAM yang krusial. Deklarasi ini hendaknya dijadikan sebagai pedoman dalam rangka menyelenggarakan dan menghormati hak-hak asasi yang dimiliki setiap manusia.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar