Senin, 28 Februari 2011

Deklarasi Universal HAM

Nama : Shabrina Annisarasyiq
NIM : 10/296691/SP/23864

Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia


          Setiap manusia dilahirkan dengan membawa hak asasinya masing-masing. Tanpa pengecualian, semua umat manusia berhak mendapatkan hak-haknya. Suku, ras, agama, jenis kelamin, warna kulit tidak membatasi hak-hak apa saja yang dapat mereka dapatkan. Untuk melindungi hak-hak asasi manusia, diperlukan sebuah instrumen untuk menjamin dan melindungi pelaksanaaan hak asasi manusia (HAM). Atas dasar tersebut pada tanggal 10 Desember 1948, negara-negara anggota PBB berkumpul dan merumuskan apa yang disebut Universal Declaration of Human Rights.
           Universal Declaration of Human Rights atau Deklarasi Universal HAM (DUHAM) dilatarbelakangi oleh peristiwa Perang Dunia II. Pada masa perang manusia tidak dihormati dan dihargai hak-haknya. Timbul penjajahan, pembantaian, eksploitasi manusia, penyiksaan, pemerkosaan, dan pelanggaran-pelanggaran HAM lainnya yang menyebabkan manusia tidak dapat dipenuhi hak-haknya. Tak ingin kejadian yang sama terulang kembali, dibentuklah DUHAM sebagai instrumen pelindung dan penjamin HAM.
            Secara garis besar, terdapat dua jenis hak-hak yang dilindungi oleh DUHAM yaitu hak sipil dan politik serta hak sosial, ekonomi, dan budaya. Dalam tiga puluh pasal DUHAM diatur mengenai hak-hak apa saja yang berhak didapatkan oleh manusia. Beberapa hak yang diatur dalam DUHAM, antara lain hak untuk hidup, meraih kebebasan, dan keselamatan. Hak untuk tidak diperbudak dan menentukan nasib sendiri.
            Selain itu disebutkan juga mengenai hak dalam hukum. Setiap manusia berhak diperlakukan sama dalam hukum, tidak peduli mereka dari kalangan apa, berwarna kulit apa, atau beragama apa. Jika proses pengadilan belum menyatakan mereka tidak bersalah mereka berhak untuk tidak dihukum secara semena-mena dan sewenang-wenang. Perilaku seperti menindak seseorang tanpa alasan yang jelas dapat disebut sebagai pelanggaran HAM
            Hak sipil dan politik lain yang diatur di dalam DUHAM antara lain hak atas privacy. Setiap manusia berhak untuk tidak diikutcampuri urusan pribadinya, rumah tangganya, keluarganya ataupun hubungan surat menyuratnya. Di dalam DUHAM disebutkan pula tentang hak untuk berpergian, hak untuk mendapatkan suaka, hak untuk berkewarganegaraan dan berpartisipasi dalam pemerintahan,  serta hak untuk berserikat, berkumpul dan berpendapat.
            Hak-hak sosial, ekonomi, budaya yang diatur dalam DUHAM antara lain hak untuk menikah dan berkeluarga, hak atas pendidikan, hak untuk memiliki harta, mendapatkan pekerjaan dan mendapatkan upah yang layak, hak untuk beragama, berpikir, dan berkehandak sesuai hati nurani, hak untuk beristirahat dan berlibur, serta hak atas pelayanan sosial dari negara sebagai warga negara.
            Hak-hak ini bersifat universal, hakiki, tidak dapat dicabut dan dibagi. Tindakan apapun yang berusaha untuk mengahalang-halangi manusia untuk mendapatkan hak-hak asasinya merupakan tindakan pelanggaran HAM dan dapat ditindak sesuai hukum.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar