Senin, 28 Februari 2011

Review Duham


MUTHIAH 10/298873/SP/24006
Hak asasi manusia merupakan hak dasar yang secara otomatis dimiliki seorang manusia. Hak tersebut telah dimiliki secara universal dan hakiki tanpa dapat dicabut maupun diganggu gugat. Pelaksanaan hak asasi manusia (HAM) telah berlangsung sejak lama, namun belum pernah ada suatu tolok ukur dan kodifikasi HAM sebagai hukum sebelum deklarasi universal hak asasi manusia dilaksanakan pada 10 Desember 1948. Sejauh ini, DUHAM telah menjadi acuan bagi pembentukan undang-undang mengenai HAM di setiap negara.
Universal declaration of human rights atau yang selanjutnya akan disebut dengan DUHAM merupakan suatu kodifikasi HAM secara universal dan berlaku di seluruh dunia. Namun, pelaksanaan HAM ini sendiri kembali lagi kepada kebijakan negara masing-masing seperti yang tertera dalam pasal terakhir (30) dalam DUHAM ini. ” Tidak satu pun di dalam pernyataan ini boleh ditafsirkan memberikan sesuatu kepada Negara” memiliki makna bahwa negara memiliki kebijakannya sendiri dalam pelaksanaan HAM bagi warganya.
DUHAM mengatur HAM dari berbagai sektor. Secara umum, HAM terbagi dua, yakni hak pribadi serta hak sipil dalam perlakuan budaya, ekonomi, sosial dan budaya. DUHAM mengatur hak individu dari yang paling dasar yakni hak hidup dan persamaan martabat. Termasuk di dalamnya hak atas kebebasan yang berlaku bagi semua orang tanpa terkecuali (Pasal 1 sampai 3). Hak pribadi atas kebebasan menikah dan berkeluarga diatur dalam pasal 16. Seseorang secara bebas berhak memilih agama yang dikehendaki sesuai keinginannya serta mengemukakan pendapat secara bebas, berserikat dan memilih pekerjaan sesuai kemauan dan kualifikasi yang diinginkan (Pasal 18 sampai 20 dan pasal 23). Bahkan, jam kerja seseorang harus dibatasi dan baginya patut diberikan hak untuk berlibur (Pasal 24).
Sebagai manusia merdeka, seseorang tidak diperbolehkan untuk diperbudak apalagi diperdagangkan. Perlakuan terhadap manusia pun hendaknya manusiawi, seperti yang tertera dalam pasal 4 dan 5.
Hak sesama manusia sama di mata hukum dan individu berhak atas perlindungan hukum yang sama tanpa adanya diskriminasi dari badan peradilan yang berwenang atas undang-undang yang berlaku. Tidak dibenarkan seseorang untuk ditangkap secara tidak manusiawi maupun dipersalahkan tanpa pembuktian (pasal 6 sampai 11).
Setiap individu memiliki hak masing-masing atas harta benda serta kepemilikannya, termasuk di dalamnya segala urusan pribadi dan kehormatan seseorang. Setiap individu pun berhak untuk menuntut perlindungan hukum atas gangguan terhadap hak pribadi mereka (pasal 12 dan 17).
Hak sipil dan politik seseorang sebagai warga negara tak luput diatur dalam DUHAM pasal 13 sampai 15 dan pasal 21. Setiap individu dikatakan berhak atas kewarganegaraan, partisipasi politik dan kebebasan bernegara dan meninggalkan suatu negara. Bahkan, setiap individu sebagai bagian dari masyarakat berhak atas jaminan sosial dan kebebasan dalam sektor ekonomi, sosial dan budaya (Pasal 22).
Hak-hak sosial diatur oleh DUHAM dalam pasal 25 sampai 28. Individu sebagai bagian dari masyarakat berhak atas penjaminan kesejahteraan terutama bagi orang yang memiliki kekurangan tertentu seperti menganggur atau cacat (Pasal 25). Sayangnya, hak semacam ini tidak berlaku di Indonesia karena adanya perbedaan kebijakan antara butir DUHAM dan kebijakan pemerintah. Pasal 26 dan 27 secara khusus mengatur hak atas pendidikan dan kaitannya dengan kebudayaan masyarakat.
Pasal 29 mengatur timbal balik antara individu terhadap masyarakat dan negaranya, seperti kewajiban untuk menaati norma dan tujuan bangsa agar pelaksanaan HAM tersebut tidak melenceng dan sia-sia. Setiap orang memiliki hak dan kebebasannya masing-masing, namun porsinya harus imbang karena individu tidak berdiri sendiri serta hak antar manusia begitu bersinggungan antara yang satu dengan yang lain.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar