Sabtu, 26 Februari 2011

Review DUHAM

Nama   : I Gusti Ayu Azarine Kyla Arinta
NIM       : 10/299066/SP/24047




Review Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia




Setiap manusia dilahirkan di dunia dengan suatu hak yang hakiki dan dikenal dengan nama Hak Asasi Manusia (HAM).HAM secara otomatis di miliki manusia dan bahkan sudah dimiliki sejak masih dalam kandungan.HAM merupakan Hak yang diberikan kepada manusia oleh penciptanya yaitu oleh Tuhan YME dan merupakan hak yang tidak dapat diganggu gugat.
HAM telah lama disadari keberadaanya oleh manusia tetapi baru menjadi perhatian yang utama setelah usainya perang dunia kedua yang banyak memakan korban dan menimbulkan begitu banyak pelanggaran terhadap hak hak asasi manusia.HAM lalu di legalitas dan di deklarasikan dalam suatu bentuk deklarasi universal tentang hak asasi manusia yang biasa juga disebut DUHAM. DUHAM terdiri dari 30 pasal yang memuat hak hak asasi manusia yang krusial dan dimaksudkan untuk mencegah kembali terjadinya perang.
Pasal pertama hingga kelima membahas hak paling dasar dari manusia.Manusia adalah mahluk Tuhan yang sama hak nya dengan lainnya.Status sosial, ras, umur, atau apapun karakter yang membedakan manusia tidak dapat dijadikan alasan atas perlakuan ketidak adilan.Setiap manusia harus diperlakukan dengan empati dan nurani dan tidak boleh sama sekali diperlakukan secara sewenang wenang karena pada hakikatnya manusia adalah mahluk yang terlahir sama.
Pasal keenam hingga ke11 menitikberatkan pada hak manusia dalam memperoleh peradilan hukum yang adil.Semua manusia harus mendapatkan perlakuan yang adil dalam bidang hukum dan mendapatkan perlindungan hukum yang sepantasnya apabila diperlukan.Dalam pasal Sembilan dinyatakan bahwa perlakuan hukum tidak boleh sewenang wenang, meskipun seorang manusia dinyatakan telah bersalah melanggar hukum dia tetap memiliki hak asasi nya sebagai manusia untuk diperlakukan dengan baik dan tidak dihukum secara sewenang wenang dan tidak berkeperimanusiaan, oleh karena itu segala bentuk penyiksaan dalam masa tahanan ataupun masa interogasi adalah suatu bentuk kejahatan dan merupakan bentuk pelanggaran terhadap hak asasi manusia.
Dalam pasal 12 dinyatakan bahwa semua manusia di dunia ini memiliki urusan pribadi dan privasi yang tidak boleh diganggu gugat sama sekali, dan apabila merasa terganggu, maka yang bersangkutan dapat melaporkannya dan meminta perlindungan hukum.
Pasal ke 13 hingga ke 14 menyatakan kebebasan suatu manusia sebagai individual untuk bergerak dan melakukan perpindahan dari suatu negara ke negara lain tanpa harus dibatasi pergerakannya atau dilarang kepindahannya asalkan dengan syarat individu yang bersangkutan bukan dalam pelarian diri dari hukuman ataupun melakukan sesuatu yang melanggar peraturan PBB.
Hak asasi manusia juga mengatur mengenai perihal kewarganegaraan dan pernikahan suatu individual.Setiap manusia bebas memilih kewarganegaraannya dan bebas menikah dengan siapa saja tanpa harus dibatasi ataupun dilarang untuk menikah ataupun berpindah kewarganegaraan.Perihal ini dibahas dalam pasal 15 hingga 16.
Pasal  17 membahas mengenai harta dan materi dari suatu individu.Harta dan materi yang dimiliki suatu individu manusia merupakan hak nya dan tidak dapat dirampas begitu saja.
Pasal selanjutnya, yaitu pasal 18 hingga 20 mengatur hak kebebasan manusia dalam beragama, berserikat, berpendapat, dan berkumpul.Pemaksaan untuk mengikuti suatu ajaran agama tertentu atau bergabung dengan kelompok tertentu yang tidak berkenan dengan individu tersebut merupakan suatu bentuk pelanggaran HAM.
Pasal 21 menekankan mengenai hak setiap individu sebagai warga negara untuk ikut serta dalam pemerintahan negaranya.
Pasal pasal selanjutnya membahas mengenai kesejahteraan manusia yang juga merupakan hak asasi yang krusial dari suatu individual.Pasal 22 menekankan bahwa setiap manusia memiliki hak atas jaminan sosial dan berhak atas hak-hak ekonomi, sosial dan budaya.Pasal 23 menyatakan bahwa setiap manusia memiliki hak untuk bekerja dan bebas memilih pekerjaannya serta menuntut jaminan kesejahteraan atas pekerjaannya.Dilanjutkan dalam pasal 24, dinyatakan bahwa manusia memiliki hak untuk berlibur dari pekerjaannya sesuai dengan peraturan yang telah ditentukan.
Pasal 25,26,dan 27 merupakan pasal yang berhubungan dengan keadaan sosial suatu individu. Pasal 25   membahas mengenai tingkat hidup manusia, pasal 26 mengenai hak manusia untuk memperoleh pendidikan yang layak dan pasal 27 mengenai hak manusia untuk turut serta dalam kehidupan kebudayaan masyarakat dengan bebas dalam menikmati seni maupun ilmu pengetahuan.
Pada 3 pasal terakhir yaitu pasal 28, 29, dan 30 ditegaskan mengenai isi dari deklarasi ini yang kurang lebih menyatakan bahwa deklarasi ini tidak boleh disalahgunakan oleh suatu Negara ataupun golongan tertentu demi mencapai kepentingan golongan ataupun Negara tersebut.Selain itu seperti ditulis dalam pasal 29, setiap manusia selain memiliki hak hak tetapi juga memiliki kewajiban untuk mematuhi Deklarasi Universal HAM ini sebagaimana mestinya dan tanpa pengecualian.
Deklarasi Universal HAM ini banyak mengundang reaksi dari berbagai pihak karena dianggap terlalu abstrak untuk dijadikan suatu acuan dan standar umum bagi semua negara untuk dipatuhi.Oleh karena itu DUHAM ini dapat disesuaikan dengan undang undang yang berlaku ataupun dengan ideologi yang berlaku di suatu negara. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar