Minggu, 27 Februari 2011

Review Deklarasi Hak-hak Asasi Manusia 1948

Nama              : Alifa Alwan Azra
NIM                : 10/296945/SP/23898

Deklarasi Universal Hak-hak Asasi Manusia

Deklarasi Universal Hak-hak Asasi Manusia (DUHAM), diterima dan diumumkan Majelis Umum PBB pada tanggal 10 Desember 1948. Digunakan sebagai standar umum untuk keberhasilan bagi semua bangsa dan semua negara, dengan tujuan agar setiap orang dan setiap badan di dalam masyarakat, dengan senantiasa mengingat Deklarasi ini, akan berusaha dengan cara mengajarkan dan memberikan pendidikan guna menggalakkan penghargaan terhadap hak-hak dan kebebasan-kebebasan tersebut, dan dengan jalan tindakan-tindakan yang progresif yang bersifat nasional maupun internasional, menjamin pengakuan dan penghormatannnya yang universal dan efektif, baik oleh bangsa-bangsa dari Negara-negara Anggota sendiri maupun oleh bangsa-bangsa dari wilayah-wilayah yang ada di bawah kekuasaan hukum mereka. Dalam DUHAM terdapat 30 pasal-pasal yang mengatur hak-hak asasi manusia, sebagaimana berikut ditulis dengan ringkas :
Pasal,
1.   Hak untuk merdeka dan memiliki martabat dan hak-hak yang sama
2.   Hak-hak asasi yang terdapat di pasal ini tidak ada unsure diskriminasi
3.   Hak atas kehidupan, kebebasan, dan keselamatan sebagai individu
4.   Hak untuk tidak diperbudak dan diperhambakan
5.   Hak untuk tidak disiksa dan diperlakukan secara tidak manusiawi
6.   Hak atas pengakuan di depan hukum sebagai manusia pribadi di mana saja ia berada
7.   Hak atas perlindungan hukum yang sama tanpa diskriminasi didepan hokum
8.   Hak atas penyelesaian hokum secara efektif
9.   Hak untuk tidak ditangkap, dan dihukum secara semena-mena
10. Hak atas peradilan yang adil dan terbuka oleh pengadilan yang bebas dan tidak memihak
11. Setiap individu dianggap tidak bersalah sampai tebukti secara mutlak
12. Hak untuk tidak diganggu dengan semena-mena dan berhak mendapat perlindungan jika hal tersebut terjadi
13. Hak untuk tinggal dan berpindah dalam bat as Negara, hak dalam migrasi
14. Hak untuk mencari suaka di negara lain untuk mencari perlindungan dari kesewenang-wenangan
15. Hak atas kewarganegaraan dan tidak dicabut dengan semena-mena
16. Hak untuk menikah dan berkeluarga bagi Laki-laki maupun perempuan yang sudah dewasa
17. Hak kepemilikan dan tidak dapat dirampas dengan semena-mena
18. Hak untuk bebas memeluk agama dan kepercayaan
19. Hak untuk bersuara dan berpendapat
20. Hak untuk berserikat dan berkumpul
21. Hak untuk ikut serta dalam hal politik dan pemerintahan
22. Hak dalam hal ekonomi, sosial, dan budaya sesuai peraturan di Negaranya
23. Hak untuk menjadi buruh dan mendapat gaji yang layak
24. Hak untuk beristirahat, berlibur, dan batas waktu bekerja
25. Hak atas taraf kehidupan yang cukup dan mendapat perlindungan sosial yang sama
26. Hak dalam hal pendidikan
27. Hak dalam hal seni dan keuntungan material atas karyanya
28. Hak dalam ketertiban sosial dan internasional
29. K
ewajiban bagi setiap orang terhadap masyarakat ; dalam menjalankan hak dan kebebasan, harus tunduk pada pembatasan undang-undang yang dibuat oleh PBB
30. Tak sesuatu pun dalam deklarasi ini boleh ditafsirkan memberi kebebasan suatu negara, kelompok, atau perseorangan hak untuk terlibat dalam kegiatan apapun atau melakukan perbuatan yang bertujuan merusak hak dan kebebasan yang manapun termaktub dalam deklarasi ini
         Ketigapuluh pasal diataslah yang menjadi acuan bagi setiap Negara dalam menegakkan hak-hak asasi manusia bagi rakyat-rakyatnya. Untuk mengatur, dan penegakkannya tetap ada unsur dari setiap Negara sendiri, karena setiap Negara memiliki hak untuk mengatur Negaranya sendiri.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar