Sabtu, 26 Februari 2011

Review Mengenai Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia

Sandra Clarissa Umbu Datta
10/296992/SP/23906


Hak Asasi Manusia merupakan hak dasar atau hakiki yang sudah ada di dalam diri manusia sejak lahir. Hak asasi manusia tidak dapat dipisahkan dari diri manusia, tidak dapat dicabut dan tak dapat dibagi. Hak asasi manusia sudah ada sejak zaman dahulu, sejak manusia pertama ada. Namun, belum pernah ada aturan atau rumusan hukum yang mengatur tentang Hak asasi Manusia, barulah pada berakhirnya Perang Dunia ke II, aturan hukum mengenai Hak Asasi Manusia dirumuskan pada tahun 1948 secara internasional di dalam DUHAM ( Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia ).
            Didalam DUHAM terdapat berbagai macam aturan-aturan mengenai hak asasi manusia ini. Mulai dari hak sosial dan politik serta hak ekonomi,sosial dan budaya. Aturan-aturan ini berlaku secara internasional, namun pemberlakuannya disetiap negara disesuaikan dengan hukum nasional di negara tersebut. Aturan-aturan di dalam DUHAM itu sendiri mencakup berbagai macam hak yang dimiliki manusia mulai dari hak untuk memperoleh kemerdekaan, hak untuk tidak didiskriminasi oleh orang lain dan hak atas kehidupan, kebebasan dan keselamatan. Diatur pula, bahwa setiap manusia tanpa membedakan umur, jenis kelamin, agama maupun status sosial, mempunyai martabat dan hak yang sama. Oleh karena itu, tidak seorangpun boleh diperbudak atau diperhambakan oleh orang lain, bahkan disiksa atau diperlakukan secara kejam, dihukum dan diperlakukan secara tidak manusiawi atau dihina oleh orang lain.
            DUHAM juga mengatur mengenai hak manusia di bidang hukum, bahwa setiap manusia berhak mendapatkan pengakuan didepan hukum, tidak boleh ditangkap, ditahan atau dibuang secara sewenang-wenang oleh pihak lain. Setiap manusia berhak atas peradilan yang adil dan terbuka oleh pengadilan yang bebas dan tidak boleh memihak. Dalam hal ini, hukum yang adil berlaku bagi setiap orang tanpa terkecuali dan tanpa pandang bulu.
            Setiap manusia mempunyai hak untuk mendapatkan kebebasan, sehingga, setiap orang dilarang untuk menganggu urusan pribadi orang lain, apalagi pelanggaran atas kehormatan orang lain dan pencemaran nama baik. Seperti kebebasan ini,setiap manusia pun berhak atas kebebasan untuk berdiam dan bergerak melintasi batas  setiap negara. Bahkan bukan hanya berdiam di negara lain, setiap orang juga berhak mencari dan mendapatkan suaka di negeri lain.
            Setiap manusia berhak atas suatu kewarganegaraan tertentu, dan mempunyai hak untuk menentukan pilihannya dalam menentukan kewarganegaraannya tergantung aturan yang berlaku di suatu negara. Misalnya, seseorang yang lahir dari dua kewarganegaraan yang berbeda,maka pada umur tertentu ia mempunyai hak untuk menentukan kewarganegaraannya.
            Di dalam DUHAM juga dicantumkan aturan yang mengatur mengenai hak setiap manusia untuk menikah dan mebentuk keluarga dan hak untuk memiliki harta. Setiap manusia mempunyai hak yang sama dalam memperoleh pekerjaan apapun, serta berhak atas pengupahan yang sama untuk pekerjaan yang sama. Hak atas liburan dan istirahat yang dimiliki oleh tiap manusia pun diatur di dalam DUHAM. Yang paling penting, bahwa setiap orang berhak atas kehidupan yang memadai untuk kesehatan dan kesejahteraan dirinya.
            Di dalam DUHAM masih banyak diatur mengenai berbagai hak-hak yang dimiliki oleh setiap manusia. Seperti hak atas kebebasan berpikir, hati nurani dan agama, serta hak untuk kebebasan dalam mempunyai dan mengeluarkan pendapatnya sendiri. Diatur pula, bahwa orang lain atau pihak lain tidak mempunyai hak untuk memaksa seseorang untuk masuk se dalam suatu perkumpulan apapun. Selain itu, yang paling utama, bahwa setiap orang, baik miskin ataupun kaya, atau dengan status sosial bagaimanapun, mempunyai hak yang sama untuk memperoleh dan mengenyam pendidikan yang sama, dan tanpa membedakan.
            Masih banyak aturan-aturan di dalam DUHAM yang mengatur mengenai hak asasi manusia, namun poin-poin di atas merupakan jabaran dari aturan-aturan yang penting dan utama. Aturan-aturan di dalam DUHAM ini berlaku secara universal di berbagai negara, namun, pemberlakuannya kembali pada masing-masing negara. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar