Minggu, 27 Februari 2011

Review Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia


Melisa Ratna Kusuma
10/299674/SP/24192
Review Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia
Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM) merupakan sebuah deklarasi yang dikeluarkan oleh PBB sebagai organisasi internasional yang beranggotakan negara-negara di dunia pada tangal 10 Desember 1948. Duham lahir dilatarbelakangi oleh Perang Dunia II, banyaknya negara-negara Asia-Afrika yang lahir dan dengan berbagai pertimbangan seperti perlunya persamaan hak dan martabat pada setiap manusia serta perlu nya meningkatkan kerjasama antarnegara di dunia. Tujuan awal Duham sendiri adalah untuk mencegah terjadinya kembali perang dunia. Dalam Duham, terdapat 30 pasal yang mengatur mengenai hak asasi manusia, secara ringkas, isi pasal tersebut adalah sebagai berikut
-          Pasal 1             : hak untuk merdeka dan memiliki hak dan martabat yang sama
-          Pasal 2             : hak atas semua hak dan kebebasan yang tercantum dalam deklarasi ini tanpa ada diskriminasi
-          Pasal 3             : hak atas kehidupan, kebebasan, dan keselamatan sebagai individu
-          Pasal 4             : hak untuk tidak diperbudak atau diperhambakan dalam bentuk apapun
-          Pasal 5             : hak untuk tidak disiksa, diperlakukan kejam atau tidak manusiawi atau dihina
-          Pasal 6             : hak atas pengakuan di depan hukum sebagai manusia pribadi dimanpun berada
-          Pasal 7             : hak atas persamaan di depan hukum dan perlindungan hukum yang sama
-          Pasal 8             : hak atas pemulihan yang efektif
-          Pasal 9             : hak untuk tidak ditangkap, ditahan atau dibuang sewenang-wenang
-          Pasal 10           : hak atas peradilan yang adil dan terbuka oleh pengadilan yang bebas dan tidak memihak
-          Pasal 11           : hak untuk dianggap tidak bersalah atas tuntutan atau sangkaan melakukan tindak pidana sampai dibuktikan kesalahannya menurut hukum dalam suatu pengadilan yang terbuka ; hak untuk tidak dipersalahkan melakukan tindak pidana yang tidak merupakan suatu tindak pidana menurut undang-undang nasional maupun internasional serta untuk tidak dihukum lebih berat dari hukuman yang seharusnya
-          Pasal 12           : hak untuk tidak diganggu urusan pribadinya, keluarganya, rumah tangganya, hubungan surat-menyuratnya, kehormatan, dan nama baiknya dengan sewenang-wenang
-          Pasal 13           : hak untuk bergerak dan berdiam dalam batas setiap negara ; hak untuk migrasi
-          Pasal 14           : hak untuk mencari dan memperoleh suaka dari negeri lain
-          Pasal 15           : hak atas kewarganegaraan dan tidak dapat semena-mena dicabut kewarganegaraan nya
-          Pasal 16           : hak untuk menikah dan membentuk keluarga bagi laki-laki dan perempuan yang sudah dewasa
-          Pasal 17           : hak atas kepemilikan dan tidak boleh dirampas oleh siapapun secara semena-mena
-          Pasal 18           : hak untuk memeluk agama atau kepercayaan
-          Pasal 19           : hak untuk berpendapat
-          Pasal 20           : hak untuk berserikat dan berkumpul ; tidak dipaksa untuk memasuki perkumpulan
-          Pasal 21           : hak untuk ikut andil dalam pemerintahan bagi setiap orang
-          Pasal 22           : hak ekonomi, sosial, budaya
-          Pasal 23           : hak atas pekerjaan dan pengupahan yang adil dan menguntungkan, tanpa diskriminasi
-          Pasal 24           : hak atas istirahat, liburan serta pembatasan jam kerja yang layak dengan tetap menerima gaji
-          Pasal 25           : hak atas kesehatan dan kesejahteraan diri dan keluarga ; perawatan dan perlindungan ibu dan anak
-          Pasal 26           : hak atas pendidikan
-          Pasal 27           : hak atas keikutsertaan dalam kehidupan kebudayaan , menikmati kesenian, kemajuan iptek
-          Pasal 28           : hak atas suatu tatanan sosial
-          Pasal 29           : kewajiban bagi setiap orang terhadap masyarakat ; dalam menjalankan hak dan kebebasan, harus tunduk pada pembatasan undang-undang ; hak dan kebebasan dilaksanakan dengan tidak bertentangan dengan tujuan dan prinsip PBB
-          Pasal 30           : tak sesuatu pun dalam deklarasi ini boleh ditafsirkan memberi kebebasan suatu negara, kelompok, atau perseorangan hak untuk terlibat dalam kegiatan apapun atau melakukan perbuatan yang bertujuan merusak hak dan kebebasan yang manapun termaktub dalam deklarasi ini
Ketiga puluh pasal dalam Duham di atas telah mengatur mengenai hak dan kebebasan manusia yang tidak boleh diganggu atau dilanggar serta dijalankan dengan tidak bertentangan dengan prinsip dan tujuan PBB, yakni perdamaian.
Akan tetapi, dalam implementasinya Duham tidak sepenuhnya dianut oleh Indonesia, atau negara lain, hal ini karena setiap negara memiliki hukum nasional, begitupun juga dengan Indonesia. Sehingga, hanya pasal-pasal yang sesuai dengan hukum nasional saja yang diterapkan di Indonesia. Seperti contohnya dalam kasus penangkapan orang yang terindikasi melakukan pelanggaran hukum atau kesalahan. Dalam pasal 9 Duham dinyatakan bahwa “tidak seorang pun boleh ditangkap, ditahan, atau dibuang dengan sewenang-wenang”. Di Indonesia, orang yang diindikasi melakukan pelanggaran ditangkap kemudian ditahan oleh pihak kepolisian sampai pengadilan membuktikan bersalah atau tidak orang tersebut. Walaupun asas praduga tak bersalah tetap diterapkan, namun orang tersebut tetap ditahan, hal ini tidak sejalan dengan pasal 9 Duham. Di Indonesia diterapkan seperti ini karena pihak kepolisian selaku pihak yang berwenang memiliki peraturan dan standar operasional prosedur tersendiri dalam hal penegakkan hukum dan menangani para pelanggar hukum.
Jadi kesimpulan nya, Duham menjadi fondasi internasional penegakkan dan perlindungan HAM yang menjadi panutan bagi negara-negara untuk mengatur masalah penegakkan dan perlindungan HAM warga negara nya yang pelaksanaan nya tetap disesuaikan dengan hukum nasional karena setiap negara mempunyai hak menentukan nasib sendiri termasuk otoritas untuk menyusun dan menerapkan hukum nasional nya.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar