Sabtu, 26 Februari 2011

REVIEW DEKLARASI UNIVERSAL HAM

NINDYA ANIS ARUM SARI
10/299851/SP/24232

Dewasa ini angka kasus pelanggaran HAM di dunia semakin meningkat dari tahun ke tahun. Untuk menekan terjadinya kasus pelanggaran HAM diperlukan suatu resolusi aturan yang dapat diterima secara universal dan dapat digunakan sebagai pedoman bagi negara-negara dalam menangani kasus tersebut. Oleh karena itu, Majelis Umum PBB telah membuat suatu Deklarasi Universal HAM pada tanggal 10 Desember 1948 melalui resolusi 217 A (III) sebagai suatu standar umum yang nantinya digunakan oleh bangsa dan negara di seluruh dunia guna untuk menghargai hak-hak kebebasan setiap manusia. Semua aturan-aturan yang ada didalamnya telah disepakati secara universal dan dijalankan secara progresif yang bersifat nasional dan internasional. Adapun aturan-aturan Deklarasi Universal HAM antara lain :


Pasal 1            : hak yang sama sejak lahir.
Pasal 2            : hak atas hak dan kebebasan apapun
Pasal 3            : hak atas kehidupan, kebebasan dan keselamatan sebagai induvidu.
Pasal 4            : hak atas kebebasan perbudakan
Pasal 5            : hak atas kebebasan penyiksaan
Pasal 6            : hak atas pengakuan di depan hukum
Pasal 7            : hak atas perlindungan hukum yang sama tanpa diskriminasi
Pasal 8            : hak atas pemulihan pelanggaran hak dasar oleh undang-undang
Pasal 9            : hak atas tidak ditangkap sewenang-wenang
Pasal 10          : hak atas peradilan yang adil dan terbuka oleh pengadilan yang bebas dan tidak memihak
Pasal 11          : hak atas pidana menurut hukum dan undang-undang
Pasal 12          : hak atas kepentingan pribadi yang tidak bisa diganggu gugat dan dilindungi oleh hukum
Pasal 13          : hak atas kebebasan bergerak
Pasal 14          : hak atas suaka dan sesuai tujuan PBB
Pasal 15          : hak atas kewarganegaraan
Pasal 16          : hak atas pernikahan saat dewasa
Pasal 17          : hak atas harta
Pasal 18          : hak atas kebebasan pikiran, hati nurani dan agama
Pasal 19          : hak atas kebebasan mempunyai dan mengeluarkan pendapat.
Pasal 20          : hak atas kebebasan berkumpul dan berserikat tanpa kekerasan.
Pasal 21          : hak atas turut serta dalam pemerintahan negaranya.
Pasal 22          : hak atas jaminan sosial dan berhak atas hak-hak ekonomi, sosial dan budaya.
Pasal 23          : hak atas pekerjaan
Pasal 24          : hak atas istirahat dan liburan
Pasal 25          : hak atas tingkat hidup
Pasal 26          : hak memperoleh pendidikan yang layak
Pasal 27          : hak untuk turut serta dalam kehidupan kebudayaan masyarakat dengan bebas dalam menikmati seni maupun ilmu pengetahuan.
Pasal 28          : hak atas suatu tatanan sosial dan internasional yang tercantum dalam DUHAM
Pasal 29          : hak atas pengembangan kepribadian
Pasal 30          : Tidak sesuatu pun di dalam Deklarasi ini boleh ditafsirkan memberikan sesuatu negara, kelompok ataupun seseorang, hak untuk terlibat di dalam kegiatan apa pun, atau melakukan perbuatan yang bertujuan merusak hak-hak dan kebebasan-kebebasan yang mana pun yang termaktub di dalam Deklarasi ini.

            Dengan adanya aturan Deklarasi Universal HAM ini diharapkan dapat menekan angka pelanggaran HAM di dunia, serta dapat dijadikannya sebuah ideologi dan pedoman yang spesifik dalam menangani kasus-kasus pelanggaran HAM di seluruh negara namun tetap melihat kondisi dan situasi negara masing-masing. Walaupun Deklarasi Universal HAM ini menjadi kiblat negara-negara untuk menghargai kebebasan dari hak asasi manusia tetapi semua itu tetap disesuaikan dengan perangkat hukum nasional dari setiap negara.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar