Sabtu, 26 Februari 2011

REVIEW DUHAM kelas PSHAM-B

Ciptahadi Nugraha
10/296341/SP/23828


HAM adalah suatu bentuk hak yang dimiliki oleh manusia sejak di dalam kandungan  sebagai suatu bentuk hak-hak dasar manusia yang sudah seharusnya dihormati dan dijunjung tinggi oleh siapa pun atas dasar persamaan dan kelayakan hidup manusia yang setara. Di dunia internasional, bentuk perlindungan terhadap HAM dituangkan dalam 30 butir Pasal Universal Declaration of Human Rights pada tanggal 10 Desember 1948. Atau yang dikenal dengan nama Deklarasi Universal HAM PBB di Indonesia.
Deklarasi Universal HAM (DUHAM) ini menjelaskan HAM yang sangat mendasar seperti:
·         setiap orang lahir dengan merdeka.
·         setiap orang berhak atas kebebasan tanpa ada perbedaan.
·         Setiap orang berhak atas kehidupan, kebebasan dan keselamatan.
·         Serta tidak seorang pun boleh diperbudak atau diperhambakan, diperlakukan secara kejam atau disiksa, ditangkap, ditahan dan dibuang sewenang-wenang.
·         Tidak seorang pun boleh diganggu urusan pribadinya, keluarganya, rumah tangganya, atau hubungan surat menyuratnya.
·         serta tidak diperkenankan atas pelanggaran kehormatan dan nama baik seseorang.
Selain itu, beberapa poin penting mengenai hak seseorang terhadap hukum dan peradilan antara lain:
·         setiap orang berhak atas pengakuan di depan hukum sebagai manusia pribadi.
·         Setiap orang sama di depan hukum dan berhak atas perlindungan hukum tanpa diskriminasi.
·         Setiap orang berhak atas pemulihan yang efektif dari pengadilan nasional.
·         Setiap orang berhak atas peradilan yang adil dan terbuka oleh pengadilan yang bebas dan tidak memihak.
·         Setiap orang yang menjadi tersangka berhak atas jaminan pembelaan, dan tidak seorang pun boleh dipersalahkan atas perbuatan yang bukan merupakan tindak pidana menurut undang-undang nasional suatu negara.
Lalu terdapat pula poin-poin mengenai kewarganegaraan, seperti :
·         Hak setiap orang untuk bergerak bebas di negerinya, meninggalkan negerinya, atau kembali ke negerinya.
·         Hak untuk mendapat suaka di negeri lain, kecuali karena kejahatan dan bertentangan dengan tujuan dan dasar PBB.
·         Hak mendapatkan suatu kewarganegaraan.
·         Hak untuk menikah dengan tidak dibatasi apapun dan siapapun.
·         Hak memiliki harta sendiri maupun bersama-sama.
·         Hak atas kebebasan pikiran, hati nurani, dan agama,
·         Hak mempunyai dan mengeluarkan pendapat, berkumpul dan berserikat, turut serta dalam pemerintahan negaranya.
·         Serta hak atas jaminan sosial, hak ekonomi, sosial dan budaya.
·         Hak atas pekerjaan dan pengupahan atas pekerjaannya, liburan dan istirahat, hak atas kesehatan, sandang, pangan dan papan
·         Hak atas pendidikan secara cuma-cuma, minimal pendidikan rendah dan dasar. Selanjutnya di dalam DUHAM itupun dijelaskan pula mengenai hak untuk turut serta dalam kebudayaan, kesenian, maupun kesusasteraan. Hak atas suatu tatanan sosial dan internasional.
Namun, disebutkan pula bahwa dalam menjalankan hak-hak dan kebebasan-kebebasannya, setiap orang harus tunduk pada ketentuan yang ditetapkan oleh undang-undang yang tujuannya hanya untuk menjamin pengakuan serta penghormatan terhadap hak-hak dan kebebasan-kebebasan orang lain. Tidak sesuatu pun di dalam Deklarasi itu boleh diartikan memberikan suatu Negara, kelompok ataupun seseorang, hak untuk terlibat di dalam kegiatan apa pun, atau melakukan perbuatan yang bertujuan merusak hak-hak dan  kebebasan yang mana pun yang terkandung di dalam Deklarasi itu.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar