Sabtu, 26 Februari 2011

Review Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB 1948

Maria Yovita Liem
10/302469/SP/24290

Hak Asasi Manusia (HAM) sudah ada sejak manusia ada karena HAM berasal dari status kita sebagai manusia, sehingga HAM bukanlah suatu hal yang baru dalam kehidupan manusia. Hanya saja, apa yang sekarang kita sebut sebagai HAM baru dikodifikasikan dan diformalkan dalam abad terakhir ini. Setelah HAM dikodifikasi dan diformalkan maka terdapat alasan yang kuat untuk menjamin HAM atau untuk membela orang-orang dengan HAM yang ditindas atau dirampas.
Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM PBB) pada tanggal 10 Desember 1948 dilatar belakangi oleh berakhirnya Perang Dunia II dan banyaknya negara-negara di Asia dan Afrika yang merdeka dan bergabung dalam PBB, dengan tujuan agar tidak terjadi perang dunia lagi, guna menciptakan keamanan dan perdamaian internasional. DUHAM PBB berisi 30 pasal yang mencakup isu yang amat luas. DUHAM PBB adalah perangkat hukum internasional yang terbagi atas Konvenan Hak Sipil dan Politik serta Konvenan Hak Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya. Masing-masing dari konvenan tersebut akan lebih diperinci dalam konvensi-konvensi.
DUHAM PBB menyatakan bahwa semua orang dilahirkan merdeka dan mempunyai martabat dan hak-hak yang sama. Di dalamnya terdapat hak untuk tidak didiskriminasi atas dasar apapun, hak atas kehidupan, kebebasan dan keselamatan, hak untuk tidak diperbudak dalam bentuk apapun, serta hak untuk tidak diperlakukan secara kejam dan tidak manusiawi.
Dalam bidang hukum, terdapat hak atas persamaan di depan hukum, hak untuk tidak ditangkap, dibuang dan dihukum secara sewenang-wenang dan hak atas praduga tak bersalah sampai dibuktikan kesalahannya menurut hukum dalam peradilan yang terbuka. Juga dinyatakan bahwa setiap orang berhak atas privasi, kehormatan dan nama baik, hak untuk bergerak dan diam dalam batas-batas setiap negara, hak untuk mencari suaka ke negera lain dan hak atas kewarganegaraan.
Selain itu terdapat hak untuk menikah dan berkeluarga, hak atas kepemilikan harta, hak atas kebebasan pikiran, hati nurani dan agama, hak untuk berserikat, berkumpul, berpendapat, hak untuk turut serta dalam pemerintahan, hak atas pekerjaan dan untuk memilih pekerjaan, hak atas istirahat, liburan dan pembatasan jam kerja, hak atas kesejahteraan, kesehatan dan tingkat penghidupan yang layak, hak atas jaminan sosial, hak untuk memperoleh pendidikan dan hak untuk turut serta dalam kebidupan kebudayaan masyarakat.
Dalam pasal-pasal DUHAM PBB ini dapat dilihat bahwa selain mencakup isu yang luas, juga dapat dilihat di beberapa pasal yang sifatnya longgar. Contohnya dapat dilihat dari pasal 16 yang menjamin hak untuk menikah dan berkeluarga. Di pasal tersebut tidak ada indikasi yang jelas apakah pernikahan sesama jenis diperbolehkan atau tidak.
Juga dalam pasal 26 yang mengatur tentang pendidikan, di butir ke 3 menyebutkan bahwa orang tua mempunyai hak utama dalam memilih jenis pendidikan yang akan diberikan kepada anak-anak mereka. Bunyi butir ke 3 tersebut dapat dikatakan cukup aneh karena kurang jelas dan seakan-akan mengindikasikan bahwa anak tidak mempunyai pilihan dalam menentukan jenis pendidikan bagi dirinya sendiri. Tentu contoh-contoh pasal tersebut membutuhkan penjelasan lebih lanjut dan terperinci, seperti yang sudah disinggung di atas.
Oleh karena beberapa sifat pasalnya yang longgar maka Indonesia tidak secara seratus persen mengikuti isi setiap pasal dari DUHAM PBB, walaupun Indonesia telah meratifikasi DUHAM PBB. Semua isi pasal tersebut harus disesuaikan dengan hukum nasional dan keadaan negara Indonesia sendiri. Perangkat hukum yang paling mengikat adalah hukum nasional (legally binding). Untuk isu-isu di wilayah abu-abu (yaitu isu di mana belum ada kesepakatan universal tentangnya) yang digunakan adalah hukum nasional. 
Contohnya pasal 16 tentang hak untuk menikah dan berkeluarga, yang berhubungan dengan isu pernikahan sesama jenis, di mana isu pernikahan sesama jenis sampai saat ini masih termasuk dalam wilayah abu-abu dalam HAM. Indonesia adalah salah satu negara yang tidak memperbolehkannya, sedangkan di negara-negara lain diperbolehkan, seperti di Islandia dan Belanda.
Jadi, DUHAM PBB merupakan perangkat hukum internasional yang bertindak sebagai payung dalam bidang HAM. DUHAM PBB tentunya juga sangat membantu dalam penjaminan dan penegakkan HAM karena dengan adanya DUHAM PBB terdapat alasan yang kuat untuk menjamin HAM atau untuk membela orang-orang dengan HAM yang ditindas atau dirampas. Beberapa pasal di dalamnya masih bersifat longgar (kurang jelas) sehingga tentunya dibutuhkan penjelasan lebih lanjut dalam konvensi-konvensi dan hukum nasional tiap-tiap negara yang sifatnya lebih terperinci. DUHAM PBB dalam pelaksanaannya bergantung pada hukum nasional suatu negara (walaupun negara tersebut sudah meratifikasi DUHAM PBB), karena hukum yang paling mengikat adalah hukum nasional.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar