Minggu, 27 Februari 2011

Review Deklarasi Universal HAM

Valentino Samuel Fredrick
10/302205/SP/24263




Review Deklarasi Universal HAM

HAM merupakan suatu bentuk hak dan kebebasan yang seyogyanya dimiliki oleh setiap manusia sejak lahir, karena manusia dianggap sebagai individu yang merdeka dan sama tanpa adanya syarat maupun perbedaan tertentu yang membatasi. Seiring dengan terjadinya berbagai bentuk kekerasan secara fisik maupun mental, HAM kini seakan-akan menjadi suatu formalitas belaka yang diakui keberadaannya namun tidak dipraktikkan secara utuh di dalam kehidupan manusia di dunia. Perang Dunia 1 dan 2 menjadi bukti sahih betapa HAM tidak dihargai dan dihormati sebagai esensi penting yang dimiliki di dalam diri masing-masing orang dengan bentuk kekerasan yang berujung melayangnya nyawa manusia.

Deklarasi Universal HAM (Universal Declaration of Human Rights) merupakan suatu resolusi hasil terobosan Majelis Umum PBB untuk memenuhi ide dasar pengakuan hak asasi yang dibentuk pada tanggal 10 Desember 1948 di Paris, Prancis serta dilatarbelakangi oleh berakhirnya Perang Dunia ke-2. Oleh karena itu, DUHAM ini dibentuk dengan tujuan untuk mengakhiri terjadinya kembali Perang Dunia serta untuk menghargai hak-hak yang dimiliki oleh masing-masing individu di dalam lingkungan internasional sehingga menghindari juga terjadinya suatu diskriminasi hak yang berujung kekerasan terhadap  suatu individu di dalam masyarakat internasional.  

Deklarasi Universal Ham itu sendiri terdiri dari 30 pasal yang berisi jaminan akan hak-hak asasi bagi setiap individu yang diakui secara resmi oleh dunia internasional serta menjadi standar umum untuk menanamkan penghargaan atas hak-hak dan kebebasan manusia. Pembentukan DUHAM ini diharapkan dapat menjadi titik awal terciptanya perdamaian dan kemerdekaan di dunia secara menyeluruh dan bersifat kekal serta diakui secara resmi oleh masyarakat internasional sebagai pihak-pihak paling berkait dalam penciptaan perdamaian dan kemerdekaan tersebut.

Pasal pertama hingga ketujuh pada DUHAM ini menjamin akan hak serta kebebasan manusia sebagai individu pribadi yang merdeka yang memiliki kesetaraan derajat dan perlindungan hukum tanpa ada pengecualian akan perbedaan yang dimiliki oleh masing-masing individu sebagai anggota lingkungan internasional. Adapun pasal pertama pada DUHAM berisi tentang penjaminan akan persamaan hak dan martabat tiap individu yang terlahir merdeka. Kemudian, pasal kedua berisi tentang kebebasan akan hak-hak yang ada tanpa memandang perbedaan yang dimiliki oleh setiap individu. Dilanjutkan dengan pasal ketiga yang memaparkan kebebasan dan keselamatan tiap individu. Selanjutnya, pasal keempat berisi tentang pelarangan bentuk perbudakan pada tiap individu secara sewenang-wenang. Pasal kelima berisi tidak diakuinya segala bentuk kekerasan seperti penyiksaan, penghinaan atau penghukuman secara keji dan tidak manusiawi. Dilanjutkan pasal keenam dan ketujuh yang masing masing memaparkan tentang pengakuan hukum yang sama bagi setiap individu dan mendapat perlindungan hukum yang sama tanpa adanya suatu bentuk diskriminasi yang menentang.

Selanjutnya, pasal-pasal  yang tercantum di dalam DUHAM memiliki isi dan jaminan tersendiri yang berbeda akan hak-hak individu yang berbeda satu dengan lainnya, seperti pasal kedelapan yang mengatur tentang bentuk pemulihan secara efektif dan kompeten dari pengadilan nasional akan adanya tindak pelanggaran hak-hak dasar. Lalu pasal kesembilan berisi tentang pelarangan penangkapan, penahanan dan pembuangan individu secara sewenang-wenang. Selanjutnya, pasal kesepuluh membahas tentang persamaan hak yang penuh atas peradilan yang adil dan terbuka oleh pengadilan bebas dan tidak memihak. Adapun pasal kesebelas terdiri dari 2 ayat yang menjelaskan orang yang dituntut sebagai tersangka sampai terbukti secara sah oleh hukum yang berlaku dan pelarangan penyalahan bentuk tindak pidana yang tidak sesuai dengan UU nasional atau internasional serta penjatuhan hukuman yang lebih berat dari yang seharusnya berlaku. Kemudian, pasal dua belas berisi tentang tidak diperbolehkannya mengganggu urusan pribadi serta  melakukan bentuk pelanggaran atas kehormatan dan nama baik milik seseorang secara sewenang-wenang.

Pasal ketigabelas hingga ketujuhbelas pada DUHAM masing-masing memiliki 2-3 ayat yang memiliki isi berbeda namun tetap berhubungan untuk melengkapi bentuk hak yang diusung tiap pasal. Pasal ketigabelas berisi 2 ayat yang menjelaskan kebebasan bergerak seseorang dalam batas negaranya dan diperbolehkannya seseorang meninggalkan atau kembali ke negerinya. Selanjutnya, pasal keempatbelas memiliki 2 ayat yang berhubungan dan berisi tentang seseorang yang boleh mencari suaka perlindungan di negeri lain guna melindungi diri dari pengejaran, kecuali kasusnya tidak berhubungan dengan politik dan bertentangan dengan tujuan dasar PBB.  Pasal kelimabelas memiliki bentuk ayat yang sama dengan pasal sebelumnya dan berisi tentang hak seseorang atas suatu kewarganegaraan dan dilarangnya pencabutan serta penolakan pergantian kewarganegaraan seseorang dengan semena-mena. Lalu, pasal keenambelas  yang meiliki 3 ayat tersendiri membahas laki-laki dan perempuan dewasa tanpa terkecuali berhak untuk menikah dan membentuk keluarga, namun perkawinannya hanya boleh dilaksanakan sesuai pilihan bebas dan persetujuan kedua mempelai serta perlindungan keluarga sebagai kesatuan alamiah dan fundamental oleh masyarakat dan Negara. Pasal ketujuhbelas membahas tentang hak seseorang untuk memiliki harta dan pelarangan perampasan hartanya secara semena-mena.
Selanjutnya, pasal kedelapanbelas berisi tentang kebebasan pikiran, hati nurani dan beragama bagi setiap individunya. Pasal kesembilanbelas membahas kebebasan mengeluarkan dan menganut pendapat bagi setiap manusia yang dilanjutkan pasal keduapuluh yang berisi kebebasan setiap orang untuk berkumpul dan berserikat serta dilarangnya pemaksaan seseorang untuk perkumpulan tertentu. Pasal keduapuluh satu berisi 3 ayat yang membahas hak setiap orang untuk turut serta dalam pemerintahan negara, memiliki hak yang sama untuk diangkat dalam jabatan pemerintahan negaranya dan kehendak rakyat yang menjadi dasar kekuasaan pemerintah. Selanjutnya, pasal keduapuluh dua memaparkan hak setiap orang atas jaminan sosial dan terlaksananya hak ekonomi, sosial dan budaya. Kemudian, disusul pasal keduapuluh tiga yang memiliki 4 ayat berisi hak atas pekerjaan, pengupahan yang adil, sama dan menguntungkan serta hak memasuki serikat pekerja. Pasal keduapuluh empat membahas tentang hak seseorang untuk berlibur dan beristirahat yang dilanjutkan ke pasal keduapuluh lima terdiri dari 2 ayat berisi tentang hak seseorang atas jaminan memadai akan kesehatan dan kesejahteraan keluarganya serta bantuan istimewa terhadap ibu dan anak-anak. Pasal keduapuluh enam terdiri dari 3 ayat yang membahas hak seseorang untuk memperoleh pendidikan ke arah perkembangan pribadi yang luas dan orangtua berhak memilih jenis pendidikan yang diberikan. Kemudian pasal keduapuluh tujuh terdiri dari 2 ayat yang berbeda isi dan pengertiannya, yaitu tentang hak seseorang untuk turut serta dalam kehidupan kebudayaan masyarakat yang bebas dalam seni dan ilmu pengetahuan serta berhak atas keuntungan moril dan material yang diraih. Lalu, pasal keduapuluh delapan berisi tentang hak seseorang atas suatu tatanan sosial dan internasional. 

Pasal keduapuluh sembilan juga berbentuk sama dengan pasal keduapuluh tujuh, terdiri dari 3 ayat yang berbeda isi dan pengertiannya, yaitu membahas tentang kewajiban seseorang terhadap masyarakat tempat mengembangkan kepribadiannya dan harus tunduk terhadap UU yang menjamin pengakuan hak-hak dan kebebasan serta tidak boleh bertentangan dengan tujuan prinsip PBB. Pasal terakhir pada DUHAM ini membahas tentang isi Deklarasi ini yang ditafsirkan memberi Negara, kelompok atau seseorang serta melakukan bentuk perbuatan untuk merusak hak-hak dan kebebasan yang tercantum di dalam Deklarasi ini.

Pada akhirnya, 30 pasal DUHAM ini sekarang hanya bersifat formal, dimana keberadaannya sebagai standar umum diakui dunia internasional, namun pelaksanaannya yang masih jauh dari harapan karena bentuk tindak pelanggaran atau kekerasan masih sering terjadi dalam ruang lingkup internasional dan terus memberikan catatan hitam dalam tujuan dunia untuk mewujudkan perdamaian internasional secara utuh dan kekal dalam hakekatnya. Selain itu, pernyataan tersebut memberi arti seolah-olah DUHAM tidak memiliki kekuatan atau kekuasaan untuk menghindari ataupun mereduksi segala tindak pelanggaran hak asasi di seluruh dunia atas setiap individu sebagai pihak yang terkait meski diakui secara internasional. 




 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar